Anda Pengunjung ke 236.212.112

Tanah Urukan 'Ilegal' Untuk Bangun Jembatan Pulau Laut

DPRD Kotabaru dari Komisi I menyoroti ijin Galian C di lokasi pengambilan tanah urukan untuk pembangunan jembatan Pulau Laut - Tanah Bumbu.

Pemilik lahan di Desa Salino yang tanahnya diambil untuk urukan, Ridwan mengakui belum memiliki ijin. 

Menurut Hamka Mamang, Anggota Komisi I DPRD Kotabaru, yang turun ke lapangan bersama Andy Kurnia yang didampingi Satpol PP, menindaklanjuti surat dari masyarakat yang masuk ke DPRD Kotabaru yang mempertanyakan legalitas Galian C.

Warga RT 06 dan RT 08 Desa Salino keberatan atas penggalian tanah urukan untuk proyek jalan jembatan Kotabaru - Tanah Bumbu yang dikerjakan oleh PT. LIA tanpa adanya ijin Galian C. 

Camat Pulau Laut Tengah, Khairian Anshari, mengatakan pemilik lahan sudah meminta rekomandasi ke Pemerintah Kecamatan sebagai syarat untuk mendapatkan ijin tersebut, namun hingga kini belum berani dikeluarkan oleh Distamben Propinsi Kalsel karena wilayah itu masuk dalam  Ijin Usaha Pertambangan (IUP)  PT. SILO.  (DBG)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara


Alamat : Jl. Poros Tarjun - Serongga, RT 07 RW 03 Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

Spesifikasi Mutu Beton yang diproduksi : K-175, 225, 250, 300 dan 350. Kapasitas produksi Batching Plant : 40 meter kubik/jam.

Kontak Person Pemesanan : Telpon, Tekan langsung Bernad Rudy Sabuna dan Tekan langsung Teguh Pangestu

@dec-xxvi