Meski sudah mendapat peringatan keras dari Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming terkait Surat Hak Pakai (SHP) atas kios baik di Pusat Niaga Bersujud (Pasar Minggu) maupun yang di Taman Pendidikan (Education Park), masih saja terdapat pemegang SHP yang menyewakan kios kepada pihak lain.
Seorang pedagang di Education Park mengaku, menyewa kios yang digunakannya berjualan sebesar Rp 300 ribu per bulan dari seorang pemegang SHP yang tak menggunakan sendiri kiosnya.
Pengakuan itu disampaikannya langsung ke Kepala Dinas Pasar Tanah Bumbu, Anwar Salujang.
"Ini merupakan kedua kalinya yang kami terima laporannya di bulan ini," ungkap Anwar.
Ditambahkan Anwar, pihaknya akan memanggil pemegang SHP dan yang menyewa.
"Kios akan kami sita dan segel, dikosongkan. Kedua pihak tak boleh menggunakannya, dan keduanya pun kehilangan haknya atas kios," ujar Anwar.
Menurut Anwar, pihaknya harus bertindak tugas agar kejadian yang sama tak terus berulang. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.