Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu saat ini mulai
membuka pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada hari
Sabtu dan Minggu guna mempercepat pemerataan penggunaan kartu identitas
tersebut bagi masyarakat.
Proses percepatan kepemilikan e-KTP
mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) tentang penerbitan KTP
Elektronik, yang mana telah mewajibkan
bagi setiap masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan sudah menikah serta
tidak sedang menetap di luar negeri harus segera melakukan perekaman e-KTP
paling lambat 30 September 2016.
“Oleh sebab itu kami sekarang melakukan
penambahan waktu perekaman e-KTP tersebut sampai hari libur Sabtu dan hari
Minggu,” Kata Kepala Disdukcapil, H.M Hanafiah, melalui Kepala Bidang
Kependudukan dan Catatan Sipil, Murhansyah.
Penambahan waktu pelayanan perekaman
e-KTP tambahnya, akan dimulai minggu depan tepatnya tanggal 11 atau 12
September 2016. Tempat layanan perekaman akan berlangsung di kantor Disdukcapil
mulai pukul 08.30 WITa sampai selesai.
“Untuk minggu pertama ini kami
masih melakukan koordinasi ke berbagai pihak terlebih dahulu. Agar proses
perekaman e-KTP nanti bisa berjalan lancar dan mencapai target,” kata
Murhansyah.
Masih ujar Murhansyah, adanya penambahan waktu tersebut adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang
bekerja atau sekolah agar dapat melakukan perekaman di hari Sabtu dan hari
Minggu. Sasaran yang
menjadi target perekaman e-KTP adalah masyarakat yang sama sekali belum
pernah melakukan perekaman. Termasuk juga para pelajar yang terhitung
sejak 1 Mei 2016 kemarin sudah memasuki usia 17 tahun namun belum memiliki
KTP.
Ada sekitar 5 sampai 7 orang
setiap hari Petugas Disdukcapil yang nantinya dipersiapkan untuk memberikan
layanan tersebut. Proses percepatan perekaman e-KTP ini dianggap sudah jadi
komitment pihak Disdukcapil dalam rangka menciptakan database kependudukan yang
lebih baik di masyarakat.
Murhansyah menjelaskan, sistem
layanan yang diberikan pada hari libur tersebut hanyalah untuk proses perekaman
saja. Sedangkan pencetakan KTP-nya akan dilakukan pada hari kerja. Pihaknya pun mengimbau agar mereka
yang sudah memasuki usia 17 tahun mulai 1 Mei 2016 untuk segera
melakukan proses perekaman e-KTP di kantor Disdukcapil Tananh Bumbu dengan syarat
membawa selembar fotocopy Kartu Keluarga (KK).
“Segeralah
miliki kartu identitas keluarga. Selain untuk mempermudah pendataan jumlah
penduduk, ke depanya juga berguna untuk keperluan yang lain,” tegas Murhansya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.