Setidaknya hampir 37 ribu warga Kabupaten Kotabaru belum melakukan perekaman untuk KTP Elektronik atau E-KTP, dan lebih dari 20 ribu jiwa yang belum memiliki Akte Kelahiran yang berusia 0-18 tahun.
Hal itu terkendala oleh peralatan, yang mana dari 20 kecamatan di Kotabaru yang memilikinya; sebagian besar mengalami kerusakan. Disamping itu dari 21 kecamatan dipisahkan oleh jarak yang saling berjauhan dengan infrastruktur jalan yang belum semuanya memadai, serta terpisahkan oleh lautan.
Untuk itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotabaru membuka layanan setiap hari.
"Peralatan yang ada belum ada peremajaan, sebagian besar mengalami kerusakan, sehingga kita mengerjakan secara offline," ungkap Plt. Ka Disdukcapil Kotabaru, Ahmad Fitriadi.
Selain target penyelesaian perekaman E-KTP sesuai Instruksi kemendagri, Disdukcapil Kotabaru juga menargetkan pencetakan E-KTP sebanyak 9.749. Untuk itu pula dilakukan koordinasi dengan seluruh Camat di wilayah Kabupaten Kotabaru. (Deddy)
Tags:
Pemerintahan

