
Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kotabaru dibubarkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kamiruddin, Kepala Distamben Kotabaru. Menurutnya dasar hukum pembubaran Distamben berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengambil alihan seluruh wewenang oleh Distamben Propinsi Kalsrl sudah dilakukan sejak bulan Maret 2015. Segala kegiatan di Kantor Distamven Kotabaru vakum, keberadaan pegawai tingkat staf sudah dihapus yang masih beraktivitas hanya setingkat Kasi ke atas. (Christ)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.