![]() |
| AKP Alpian Tri Permadi, Kasat Reskrim Polres Kotabaru |
Unit Reskrimsus Polres Kotabaru memeriksa 2 Pemilik Pangkalan Minyak Tanah yang diduga menjual BBM Bersubsidi itu diatas Harga Eceran Terendah (HET), Kamis (4/6/15).
Ke 2 Pemilik Pangkalan itu masing-masing berinisial J dan W, selaku Pemilik Pangakalan Minyak Tanah Kios Yana, beralamat di Jalan Padat Karya Desa Semayap dan yang berada di Jalan Sisingamangaraja RT 1 Samping Telkom.
Dari ke 2 Kios Pangkalan tersebut diperoleh barang bukti Minyak Tanah sebanyak 1.350 liter yang ditempatkan didalam puluhan jeriken dan 3 drum.
"Karena barang bukti ini mudah terbakar, terhadap barang bukti itu akan kita titipkan," kata AKP Alpian Tri Permadi, Kasat Reskrim Polres Kotabaru. (JCO)
Tags:
Hukum

