TANAH BUMBU,
"Tujuannya untuk mengesahkan pernikahan secara siri yang belum terdaftar di instansi terkait."
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pernikahan dan Perceraian pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu, Nurman di sela acara pernikahan massal terhadap 300-an pasangan suami isteri, di gedung serbaguna Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, Kamis (21/5/15).
Pernikahan massal tersebut akan dilaksanakan selama 2 hari. Pihak pelaksana melakukan sidang itsbat terhadap para pasangan suami isteri yang akan dinikahkan.
Adapun pelaksanaan pernikahan massal secara gratis itu merupakan kerjasama antara Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Satui dan Angsana dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu.
Ditambahkan oleh Nurman, dengan telah memiliki buku nikah, pasangan suami isteri yang telah punya anak bisa membuat akta kelahiran bagi anak-anak mereka dengan mencantumkan nama ayahnya di akta. (Herry)
"Tujuannya untuk mengesahkan pernikahan secara siri yang belum terdaftar di instansi terkait."
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pernikahan dan Perceraian pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu, Nurman di sela acara pernikahan massal terhadap 300-an pasangan suami isteri, di gedung serbaguna Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, Kamis (21/5/15).
Pernikahan massal tersebut akan dilaksanakan selama 2 hari. Pihak pelaksana melakukan sidang itsbat terhadap para pasangan suami isteri yang akan dinikahkan.
Adapun pelaksanaan pernikahan massal secara gratis itu merupakan kerjasama antara Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Satui dan Angsana dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu.
Ditambahkan oleh Nurman, dengan telah memiliki buku nikah, pasangan suami isteri yang telah punya anak bisa membuat akta kelahiran bagi anak-anak mereka dengan mencantumkan nama ayahnya di akta. (Herry)
Tags:
Sosial

