DPRD Kotabaru Gelar Hearing Terkait PT. BKW


KOTABARU, Permasalahan pembangunan jalan Tanjung Serdang-Lontar akhirnya dibawa ke DPRD Kotabaru, Selasa (27/1/15).

DPRD Kotabaru atas permintaan PT. Buana Karya Wiratama (BKW) selaku pihak kontraktor pekerjaan jalan Tanjung Serdang-Lontar, menggelar rapat dengar pendapat (hearing). Dihadiri oleh Direktur PT BKW, Agus Bakhtiar, Kepala Dinas Bina Marga, Riduansyah, Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani Rais, Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Alfisah, Anggota DPRD, instansi terkait, serta lainnya.

Diketahui sebelumnya pihak Pemkab Kotabaru melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, memutuskan kontrak pekerjaan yang dilakukan PT. BKW. Akibatnya pekerjaan jalan tidak selesai, sehingga sekira 2 kilometer badan jalan rusak parah.

Padahal pihak PT. BKW telah mengajukan permohonan pertambahan waktu pekerjaan (addendum) dengan disertai beberapa syarat agar bisa menyelesaikan pekerjaan. Permohonan addendum dari PT. BKW itu ditolak pihak Pemkab Kotabaru dengan alasan tak ada Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberian addendum. Konsekuensi dari ditolaknya permohonan addendum tersebut, kontrak PT. BKW diputus, dan perusahaan itu di-black list untuk masa waktu 2 tahun sesuai aturan yang berlaku.

Disebabkan oleh pemutusan kontrak kerja itu, pihak PT. BKW mendaftarkan gugatan perdata ke PN Kotabaru, serta gugatan secara pidana ke Polres Kotabaru; yang digugat adalah Pemkab Kotabaru cq Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air. (JCO)






Warga Pasar

I'm a Journalist

Lebih baru Lebih lama