Jurnalisia, Follow the suspect ke follow the money.
Itulah yang kini diterapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru terhadap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotabaru, Sugiatno Migano, SH, follow the suspect merupakan pola yang diterapkan dimana tindakan penyelidikan dan penyidikan diarahkan kepada tersangka atau pelakunya. Sedangkan follow the money tertuju kepada seluruh aliran dana yang diakibatkan oleh tindakan korupsi, sehingga tak hanya terfokus pada satu orang.
Hal itu dikemukakan Kasi Pidsus pada Press Gathering yang digelar oleh Kejari Kotabaru bersama beberapa Jurnalis Media Koran Mingguan, Online dan Televisi seusai kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2014, pihak Kejari Kotabaru membagikan stiker Imbauan Anti Korupsi di Simpang Empat jalan dalam kota kepada para pengendara kendaraan bermotor.
Ditambahkan Kasi Pidsus, terkait kasus korupsi pihaknya tak hanya melakukan penindakan, tapi juga melakukan pencegahan. Sayang menurutnya, penindakan terhadap para korupsi terkendala oleh minimnya anggaran dan pengadilan Tipikor yang cuma ada satu lembaga di Propinsi Kalsel.
"Anggaran minim, yang disediakan cuma untuk menangani 1 perkara dalam 1 tahun," ungkap Sugiatno. (JCO)
Itulah yang kini diterapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru terhadap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotabaru, Sugiatno Migano, SH, follow the suspect merupakan pola yang diterapkan dimana tindakan penyelidikan dan penyidikan diarahkan kepada tersangka atau pelakunya. Sedangkan follow the money tertuju kepada seluruh aliran dana yang diakibatkan oleh tindakan korupsi, sehingga tak hanya terfokus pada satu orang.
Hal itu dikemukakan Kasi Pidsus pada Press Gathering yang digelar oleh Kejari Kotabaru bersama beberapa Jurnalis Media Koran Mingguan, Online dan Televisi seusai kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2014, pihak Kejari Kotabaru membagikan stiker Imbauan Anti Korupsi di Simpang Empat jalan dalam kota kepada para pengendara kendaraan bermotor.
Ditambahkan Kasi Pidsus, terkait kasus korupsi pihaknya tak hanya melakukan penindakan, tapi juga melakukan pencegahan. Sayang menurutnya, penindakan terhadap para korupsi terkendala oleh minimnya anggaran dan pengadilan Tipikor yang cuma ada satu lembaga di Propinsi Kalsel.
"Anggaran minim, yang disediakan cuma untuk menangani 1 perkara dalam 1 tahun," ungkap Sugiatno. (JCO)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.