![]() |
| courtesy : itv.gear.com |
Hal itu seperti dikemukakan oleh Kepala Dishubkominfo Tanah Bumbu, Eka Saprudin, di ruang kerja kantornya baru-baru tadi.
Menurut Eka, usaha televisi kabel memang mesti punya perijinan dari pihak Kemenkominfo. Selain itu pada bidang usaha ini terdapat pula peran serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) selaku pengawas konten tayangan.
Diketahui di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu terdapat puluhan usaha di bidang penyaluran televisi kabel ke rumah-rumah warga. Diantara puluhan usaha tersebut terdapat diantaranya yang sudah memiliki perijinan dari kemenkominfo.
"Para pengusaha di bidang televisi kabel ini kami sarankan agar datang ke Dishubkominfo untuk konsultasi terkait masalah perijinan, nanti kami akan memfasilitasi terkait perijinannya," begitu yang disampaikan oleh Eka Saprudin.
Selain itu ia juga menyinggung terkait adanya Peraturan daerah (Perda) Tanah Bumbu tentang usaha penyaluran televisi kabel ini. Menurut Eka, dalam Perda tahun 2009 itu terdapat hal mengenai retribusi pemasukan ke daerah dari usaha di bidang televisi kabel.
"Retribusi ke kas daerah yang mesti dibayarkan dari oleh usaha bidang penyaluran televisi kabel dihitung per unit alat yang digunakan untuk menerima tayangan; yakni sebesar Rp 6 ribu per unit per tahun," kata Eka. (ISp)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.