Pungli di Usaha Penyaluran Siaran Televisi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Sabtu, 22 November 2014

    Pungli di Usaha Penyaluran Siaran Televisi

    courtesy : tribunnews
    Jurnalisia, Jutaan rupiah pungutan tak jelas menimpa para Pengusaha penyambungan siaran televisi di Tanah Bumbu.

    Adanya usaha penyambungan siaran televisi sangat membantu masyakat dalam memperoleh informasi. Karena sebagian besar anggota masyarakat tak mampu membeli sendiri peralatan untuk menangkap siaran televisi; seperti antena parabola berikut dekoder-nya, sehingga bermunculan lah usaha menyalurkan siaran televisi melalui kabel yang terhubung ke banyak rumah warga.

    Namun usaha penyaluran kembali siaran televisi ini ke rumah-rumah warga, harus dibayar mahal oleh para pelaku usaha. 
    Seorang pelaku usaha di bidang penyaluran siaran televisi, atau biasa disebut TV Kabel mengungkapkan, berlikunya jalur birokrasi yang mesti mereka penuhi; dari mulai diharuskan memiliki badan usaha berupa PT (Perseroan Terbatas), ijin dari Kemenkominfo hingga harus memiliki tiang sendiri untuk penyangga kabel.

    "Badan usaha berbentuk CV (Commanditeir Vennotcshap) tak diterima. Jika tak memiliki tiang sendiri, maka disuruh berkerjasama dengan PLN setempat dengan bukti adanya surat kerjasama penggunaan tiang PLN," ungkap seorang pelaku usaha penyaluran siaran televisi di Simpang Empat Tanah Bumbu.

    Selain itu lanjutnya, adanya oknum di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel yang minta jatah per bulannya sebesar Rp 3 juta. Juga beberapa oknum anggota di KPID yang ikut-ikutan minta "jatah" baik berupa duit hingga fasilitas transportasi dan akomodasi jika mereka melakukan pengecekan ke lapangan.

    Ditambahkannya, untuk pembayaran ke pihak Kemenkominfo setiap tahunnya bagi yang memiliki ijin; sebesar Rp 12 juta.

    Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Tanah Bumbu, Eka Saprudin ketika dikonfirmasi melalui ponsel, Sabtu (22/11/14), mengungkapkan tak ada ijin apapun yang dikeluarkan pihaknya terkait usaha penyaluran siaran televisi tersebut. Bahkan menurutnya, tak ada pemasukan ke kas daerah dari usaha tersebut.

    Terkait adanya kenaikan harga BBM Bersubsidi, maka terjadi juga kenaikan tarif jasa dari usaha penyaluran siaran televisi ke para pelanggannya.

    "Mulai Januari 2015 tarif langganan akan kami patok sebesar Rp 25 ribu per bulan dari tarif sebelumnya Rp 15 ribu per bulan. (ИСп)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...