Jurnalisia, Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah atau akrab dipanggil H. Upi menyoroti pemindahan arus jalan negara yang berada di Kecamatan Satui.
Menurutnya, atas nama pribadi dan Ketua DPRD Tanah Bumbu, dirinya sangat setuju arus jalan tersebut dialihkan, karena itu adalah antisipasi agar tidak menimbulkan korban susulan, hanya saja bila proyek tersebut menggunakan dana APBD Kabupaten dan Propinsi; itu yang tidak benar.
"Pengalihan arus jalan itu bersifat sementara, dan itu adalah tanggung jawab pelaku penambangan. Secara hukum mereka harus dituntut karena telah menyebabkan longsor dan diduga melakukan ilegal mining. Itu adalah ranahnya kepolisian untuk mengusutnya," ungkap H. Upi.
Hal senada juga datang dari Anggota Komisi III dari Partai PDIP, Sahrifin yang mengatakan, meskipun ruas jalan tersebut sudah diperbaiki, namun harus ada tindak lanjut. Pelaku awal harus dicari dan dituntut tanggung jawabnya, apalagi diduga telah melakukan penambangan ilegal hingga menyebabkan longsornya badan jalan negara.
"Dampaknya sangat jelas. Akibat penambangan tersebut, selain longsornya badan jalan, juga menyisakan lubang yang sangat dalam dan bisa membahayakan masyarakat sekitar," terangnya.
Terkait hal itu, Dinas terkait saling melempar argumen saat dikonfirmasi mengenai kasus longsornya badan jalan tersebut, dan dari pihak berwenang pun sepertinya tak ada gerakan untuk mengusut pelaku penambangan penyebab longsor yang diduga melakukan ilegal mining. (MIZ)
Editor : Imi Suryaputera
Menurutnya, atas nama pribadi dan Ketua DPRD Tanah Bumbu, dirinya sangat setuju arus jalan tersebut dialihkan, karena itu adalah antisipasi agar tidak menimbulkan korban susulan, hanya saja bila proyek tersebut menggunakan dana APBD Kabupaten dan Propinsi; itu yang tidak benar.
"Pengalihan arus jalan itu bersifat sementara, dan itu adalah tanggung jawab pelaku penambangan. Secara hukum mereka harus dituntut karena telah menyebabkan longsor dan diduga melakukan ilegal mining. Itu adalah ranahnya kepolisian untuk mengusutnya," ungkap H. Upi.
Hal senada juga datang dari Anggota Komisi III dari Partai PDIP, Sahrifin yang mengatakan, meskipun ruas jalan tersebut sudah diperbaiki, namun harus ada tindak lanjut. Pelaku awal harus dicari dan dituntut tanggung jawabnya, apalagi diduga telah melakukan penambangan ilegal hingga menyebabkan longsornya badan jalan negara.
"Dampaknya sangat jelas. Akibat penambangan tersebut, selain longsornya badan jalan, juga menyisakan lubang yang sangat dalam dan bisa membahayakan masyarakat sekitar," terangnya.
Terkait hal itu, Dinas terkait saling melempar argumen saat dikonfirmasi mengenai kasus longsornya badan jalan tersebut, dan dari pihak berwenang pun sepertinya tak ada gerakan untuk mengusut pelaku penambangan penyebab longsor yang diduga melakukan ilegal mining. (MIZ)
Editor : Imi Suryaputera



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.