Buruh Perkebunan Minta UMK Kotabaru Ditetapkan 2015 - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Minggu, 02 November 2014

    Buruh Perkebunan Minta UMK Kotabaru Ditetapkan 2015

    Jurnalisia, Puluhan perwakilan buruh PT. Minamas Group yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja PT. Minamas, menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kabupaten Kotabaru, Kamis (30/10/14).

    Mengambil tempat di ruang rapat gabungan,dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Alfisah, diikuti Ketua Komisi I, II, III beserta anggota, Irhami Ridjani Rais, Bupati Kotabaru, Kepala Disosnakertrans Kotabaru berserta staf, dan Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru.

    Robiansyah, Ketua Federasi Serikat Pekerja PT. Minamas ketika diberikan kesempatan berbicara oleh ketua DPRD Kotabaru, mengharapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ditetapkan di Kabupaten Kotabaru pada Tahun 2015, tentunya berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

    Penyampaian oleh ketua federasi serikat pekerja minamas group sungai durian itu pun mendapat tanggapan dari peserta rapat yang hadir.

    Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani Rais mengatakan, eksekutif maupun legislatif tidak pernah menolak aspirasi masyarakat (buruh), ini dibuktikan dengan kesediaan DPRD mengakomodir permintaan para buruh.
    Namun menurut aturan, lanjut Irhami, sebelum menetapkan UMK, Pemkab Kotabaru menunggu dulu penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) dari Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan.

    Dijelaskan pihak Disosnakertrans Kotabaru, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88-89 dan 98; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja; Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
     
    Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman; terdiri atas : Upah Minimum Propinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Uota (UMK), Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

    Dikatakan Yanti, Staf pada Disnakertrans Kotabaru, Upah Minimum yang sudah ditetapkan Gubernur, upah minimum berlaku untuk masa kerja nol sampai satu tahun. Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, maka besarnya upah dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja dengan pengusaha dengan ketentuan besarnya tidak boleh lebih rendah dari ketentuan UMP.
    Terhadap perusahaan yang membayar upah lebih rendah dari pada UMP/UMK yang sudah ditetapkan, maka perusahan atau pengusaha akan dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 tahun paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyakRp  400 juta. Tindak pidana ini disebut sebagai tindak pidana kejahatan, ini ada dalam pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003.

    Ditambahkan Yanti, UMK ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi dan atas rekomendasi Bupati/Walikota. Jadi Dewan Pengupahan memberikan usulan kepada Bupati, dari Bupati memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengupahan Propinsi ,Dewan Pengupahan Propinsi merekomendasi ke Gubernur, yang akan ditetapkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 21 Nopember setelah penetapan UMP. Penetapan UMP serentak dilaksanakan tanggal 1 Nopember, jadi UMK baru bisa diusulkan setelah penetapan UMP. Besaran UMK harus lebih besar dari UMP.

    Dijelaskan pula oleh Yanti tentang Dewan Pengupahan Kabupaten yang sudah terbentuk tahun 2012 akhir, dan sudah barjalan pada tahun 2013. Dewan Pengupahan Kabupaten lembaga non struktural bersifat 'tripartit' ada dari pengusaha, serikat pekerja, BPS, perguruan tinggi, Disosnaker, Dinas Pertambangan, Dinas Perkebunan, dan Dinas Koperasi, diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul kepala SKPD di bidang ketenagakerjaan.

    Luthfi, Ketua Federasi Serikat Pekerja Pamukan di PT. Minamas mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada DPRD. Menurutnya itu suatu kegembiraan karena selama ini tidak diketahui ada hasil kelayakan hidup, hanya tidak ada komunikasi saja.

    Robiansyah, Ketua Federasi Serikat Pekerja PT. Minamas untuk wilayah Pamukan Utara, Sungai Durian, Pamukan Selatan, merasa mendapatkan kepuasan atas pertemuan dengan pihak-pihak terkait di DPRD, karena semua pihak sudah memahami tuntutan yang wajar, pihaknya tidak berpatokan pada angka, yang penting UMK Kotabaru ditetapkan. (Wan)
     
     
    Editor : Imi Suryaputera

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...