BPD Berperan Penting Dalam Pembangunan di Desa - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 26 November 2014

    BPD Berperan Penting Dalam Pembangunan di Desa

    Jurnalisia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan di wilayah perdesaan. Bersama dengan Pemerintahan Desa, BPD harus mendengar dan menjaring suara masyarakat terkait pembangunan yang diinginkan oleh masyarakat tersebut.
    Demikian dikatakan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu, Drs. H.M. Idj’rai, M.Pd  saat melantik 4 BPD di Kecamatan Karang Bintang, Selasa (25/11/14) lalu. Ke empat BPD yang dilantik tersebut yaitu BPD Selaselilau, BPD Maju Sejahtera, BPD Pematang Ulin, dan BPD Karang Bintang.
    Menurut Idjrai,  agar terjadinya percepatan pembangunan di desa, maka diperlukan sinergitas antara BPD dan Pemerintahan Desa dengan tidak mengenyampingkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
    BPD yang dilantik ini, ujar Idjrai merupakan wakil  masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat yang juga sebagai bagian dari pemerintahan desa dalam hal penyelenggaraan pemerintahan di desa.
    “BPD adalah  wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD bersama Kepala Desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” ujar Idjrai.
    Dengan demikian pemerintah daerah berharap kepada BPD agar bekerja dan melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di desa, maka Pemerintah Daerah setiap tahunnya  telah mengalokasikan dana desa atau ADD. Dan rencananya pada tahun 2015, Pemkab akan mengucurkan dana sebesar Rp 1 milyar per desa.
    Kemudian terkait  pengelolaan ADD, hendaknya  Kepala Desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transfaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar  sesuai peraturan yang berlaku. (relhum)
     Editor : Imi Suryaputera

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...