
Jurnalisia, Pertemuan ketiga kalinya yang digelar Pemkab Tanah Bumbu dengan warga pemilik tempat tinggal di sekitar Bandara Bersujud Simpang Empat, belum menemui kata sepakat, Selasa (2/9/14).
Pada pertemuan yang digelar di aula kantor Kecamatan Simpang Empat itu hadir Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Bupati pada pertemuan tersebut memberikan penjelasan terkait perluasan Bandara berikut perihal konpensasi ganti rugi terhadap 64 warga pemilik tempat tinggal yang terkena perluasan proyek Bandara.
Melalui Tim Independen pihak Pemkab Tanah Bumbu menetapkan harga konpensasi ganti rugi senilai Rp 300 ribu per meter persegi berdasar harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Perihal harga tersebut sebagian besar warga menyatakan setuju, sebagian kecil belum setuju, bahkan diantaranya ada yang menghendaki harga ganti rugi sebesar Rp 3 juta, malah ada yang minta Rp 10 juta per meter persegi.
Menanggapi keinginan warga yang minta harga tinggi itu, Bupati Tanah Bumbu mengatakan; itu hak mereka, yang jelas Pemerintah punya patokan harga tersendiri.
Belum adanya kata sepakat terkait harga NJOP yang ditetapkan Pemkab melalui Tim Independen, pertemuan dengan warga kembali akan digelar minggu depan. (ИСп)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.