Jurnalisia, Seorang Caleg Terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tanah Bumbu batal dilantik sebagai Anggota DPRD Tanah Bumbu Periode 2014-2019.
Hal tersebut diketahui dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanah Bumbu, Drs. Samsani, di kantornya, Senin (25/8/14).
Adapun rencana pelantikan anggota DPRD Tanah Bumbu akan dilakukan besok, Selasa (26/8/14), di gedung DPRD Tanah Bumbu, di kawasan Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir.
Sedianya jumlah anggota DPRD Tanah Bumbu yang akan dilantik berjumlah 35 orang, yang akan dilantik hanya 34 orang. Caleg terpilih dari PKB asal Daerah Pemilihan (Dapil) 3, yakni H. Riduan, HB batal dilantik.
Menurut Samsani, batalnya Caleg Terpilih tersebut dilantik dikarenakan masih belum adanya ketetapan hukum (inkracht) atas diri yang bersangkutan terkait kasus aktivitas ilegal mining (Peti), yang mana Caleg Terpilih tersebut sedang dalam proses pengajuan PK (Peninjauan Kembali) perkaranya di MA.
"Yang bersangkutan sudah divonis oleh Pengadilan, namun banding, kemudian memohon PK," ujar Samsani.
Menurut Samsani pula, sebenarnya Caleg Terpilih tersebut bisa dilantik jika PK yang dimohon oleh yang bersangkutan itu adalah upaya hukum. Namun sebagai Ketua KPUD, menurut Samsani dirinya perlu acuan klarifikasi dari lembaga yang berada diatas lembaga yang dipimpinnya, yakni KPUD Propinsi Kalsel.
"Kami sudah melayangkan surat kepada Ketua KPUD Kalsel untuk minta acuan dan semacam klarifikasi terkait masalah pelantikan tersebut. Namun pihak KPUD Kalsel belum membalas surat kami itu dengan alasan terlebih dahulu mengadakan Rapat Pleno yang akan digelar pada hari Rabu (27/8/14) guna memberikan jawaban," ungkap Samsani. (ISp)
Hal tersebut diketahui dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanah Bumbu, Drs. Samsani, di kantornya, Senin (25/8/14).
Adapun rencana pelantikan anggota DPRD Tanah Bumbu akan dilakukan besok, Selasa (26/8/14), di gedung DPRD Tanah Bumbu, di kawasan Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir.
Sedianya jumlah anggota DPRD Tanah Bumbu yang akan dilantik berjumlah 35 orang, yang akan dilantik hanya 34 orang. Caleg terpilih dari PKB asal Daerah Pemilihan (Dapil) 3, yakni H. Riduan, HB batal dilantik.
Menurut Samsani, batalnya Caleg Terpilih tersebut dilantik dikarenakan masih belum adanya ketetapan hukum (inkracht) atas diri yang bersangkutan terkait kasus aktivitas ilegal mining (Peti), yang mana Caleg Terpilih tersebut sedang dalam proses pengajuan PK (Peninjauan Kembali) perkaranya di MA.
"Yang bersangkutan sudah divonis oleh Pengadilan, namun banding, kemudian memohon PK," ujar Samsani.
Menurut Samsani pula, sebenarnya Caleg Terpilih tersebut bisa dilantik jika PK yang dimohon oleh yang bersangkutan itu adalah upaya hukum. Namun sebagai Ketua KPUD, menurut Samsani dirinya perlu acuan klarifikasi dari lembaga yang berada diatas lembaga yang dipimpinnya, yakni KPUD Propinsi Kalsel.
"Kami sudah melayangkan surat kepada Ketua KPUD Kalsel untuk minta acuan dan semacam klarifikasi terkait masalah pelantikan tersebut. Namun pihak KPUD Kalsel belum membalas surat kami itu dengan alasan terlebih dahulu mengadakan Rapat Pleno yang akan digelar pada hari Rabu (27/8/14) guna memberikan jawaban," ungkap Samsani. (ISp)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.