
Jurnalisia, Kadishubkominfo Tanah Bumbu, Eka Saprudin membantah adanya dugaan Pungli di instansinya, Kamis (24/07/14).
Bukti adanya kwitansi berindikasi adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum di lingkup Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) itu tertera,"biaya administrasi ijin angkutan tidak dalam trayek" senilai Rp 2 juta.
Saat dikonfirmasi, Eka Saprudin membantah adanya biaya administrasi yang diterapkan oleh Dishubkominfo sebesar itu.
"Sampai saat ini tidak ada satu pun ijin trayek yang kami keluarkan.nAda ijin lain, tapi tidak sebesar itu," jelas Eka.
Ditambahkannya, perijinan terakhir yang dikeluarkan oleh Dishubkominfo Tanah Bumbu adalah Ijin Rekomendasi Tempat Usaha Angkutan sebanyak 7 ijin. Sedangkan biaya untuk Kartu Pengawasan hanya sebesar Rp 100 ribu, Ijin Biaya Angkutan Rp 300 ribu serta Ijin Pengawasan dan Perpanjangan Trayek sebesar Rp 250 ribu.
"Biasanya ijin untuk angkutan bukan trayek adalah untuk bis angkutan milik perusahaan, bukan untuk angkutan travel. Ijin yang digunakan oleh pengelola travel dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan rekomendasi dari Propinsi," tambahnya.
Masih menurut Eka, permasalahan ijin operasional trayek untuk travel tersebut sudah pernah disampaikan ke Propinsi dan Pusat, dan meminta kejelasannya namun hingga kini tiada tanggapan.
Menanggapi adapun bukti kwitansi yang diduga sebagai alat bukti adanya pungli tersebut, Eka Saprudin mengatakan, hal tersebut sudah sering terjadi. Bukan cuma stempel saja yang dipalsukan, terkadang ada oknum yang mengatasnamakan instansi untuk mengambil keuntungan.
"Bila terbukti ada oknum yang menyalahgunakan, akan kita suruh mengganti kerugian dan mendapat teguran kedisiplinan dari Dinas," pungkasnya. (MIZ)
Editor : Imi Suryaputera


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.