
Jurnalisia, Diduga terdapat 2 Bandar Besar Pil Koplo jenis Carnophen merk Zenith yang tak tersentuh hukum Polres Kotabaru.
Beberapa kalangan yang menginformasikan pada Kru Media ini menyebut, 5 bulan yang lalu 2 Bandar besar yang megedarkan obat yang dijadikan pil koplo itu telah cabut ijin edarnya, yakni NT dan DN.
Hal itupun dikuatkan lagi oleh sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, "Ada 2 lokasi, titik peredaran obat merk Zenith, di seputaran Desa Sebatung dan di Seputaran Kelurahan Kotabaru Hulu," ujarnya, Senin (21/07/14).
Ditambahkannya, di 2 lokasi tersebut, orang bebas membeli Pil Zenith.
"Diperkirakan kurang lebih 90 persen warga Kotabaru pengguna obat merk Zenith membeli di 2 lokasi itu, yaitu ditempat NT dan DN," ungkap narasumber itu.
Masih menurut narasumber Media ini, seorang dari Bandar tersebut pernah ditangkap, tapi tidak lama. Begitu keluar, mereka jualan lagi dan malah tambah besar. Di Kotabaru ini cuma mereka yang aman jualan. Anak buah mereka nampak bebas mengedarkan di lapangan," kata narasumber yang juga mengaku sebagai pengguna.
Meskipun mengaku sebagai pengguna, sumber ini cukup prihatin dengan banyaknya anak pelajar dan generasi muda yang kecanduan dan pengguna berat obat merk Zenith.
"Kalau penjual kecil-kecilan sudah banyak tertangkap, seperti tukang parkir, pedagang es atau tukang becak, tapi bandarnya malah aman dan seperti enggan disentuh aparat. Kami mengharapkan agar peredaran obat merk Zenith di Kotabaru bisa diberantas, jangan tebang pilih, bukan pengedar kecil saja yang jadi tumbal, tapi bandar besarnya juga harus dijerat," ungkapnya lebih jauh.
Kasat Narkoba Polres Kotabaru, AKP Sudiono melalui Kasubbag Humas Polres Kotabaru, Tuti Sulistyowati, SE mengatakan, dari target Polda Kalsel yang diberikan kepada jajaran Polres Kotabaru, dalam 1 minggu harus bisa 2 kasus obat-obatan terlarang diungkap. Maka dengan razia terus menerus akhirnya peredaran narkoba sudah mulai menurun aktivitasnya.
"Adapun ancaman bagi pengedar obat merk Zenith bisa dihukum 10 Tahun Penjara, terkena UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 pasal 197," terangnya.
Sementara Kabid Farmasi dan Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kotabaru, Mariani Susilo, S.Si, Apt, M.Si melalui Seksi Alat Kesehatan LITBANG, Surya Wahyudi, S.Si, Apt menuturkan kandungan Carnophen yang di produksi pabrik PT. Zenith termasuk golongan obat keras, biasanya digunakan untuk sakit reamatik,otot dan tulang. Penggunaannya pun biasanya terbatas, harus sesuai resep dokter karena akan banyak organ tubuh yang rusak bila penggunaannya salah dan berlebihan.
Masih menurut Surya, sejak Oktober 2009 lalu, obat merk Zenith sudah dicabut ijin edarnya oleh Badan POM, karena hasil pemeriksaan audit dari Badan POM, pihak distributor PT. Zenith telah melakukan penyelewengan dalam hal pendistribusiannya.
"Penjualannya tidak sesuai dengan mekanisme pasar, karena obat keras harus ada aturan khusus. Adapun orang yang mengedarkan, melanggar UU Kesehatan Tahun 2009 dan terkena Pasal 196,197,198," pungkasnya. (Wan/MIZ)
Editor : Imi Suryaputera


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.