SPBU Sidomulyo Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 25 Maret 2014

    SPBU Sidomulyo Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi


    -Jual BBM Rp 7 Ribu per Liter

    Jurnalisia-Kotabaru,
    SPBU Blok E Desa Sidomulyo Kelumpang Hulu Kotabaru dituding lebih mengutamakan para pelangsir dan jual BBM diatas harga HET.

    Dikeluhkan oleh beberapa warga yang tak ingin namanya disebut. "Kami masyarakat Kelumpang Hulu kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi Di SPBU Sidomulyo, ada dugaan SPBU Sidomulyo melakukan penyelewengan minyak. Sebenarnya kesalahan bukan pada pelangsir, tapi kesengajaan terletak pada pengelola SPBU, sementara kami dibatasi pembeliannya," ungkap warga.

    Masih menurut warga, jika mereka ingin membeli BBM lebih banyak lagi, mereka akan dikenakan harga Rp 7.000 per liter untuk solar, padahal harga HET cuma Rp 5.500 per liternya.
    "Ada dugaan BBM yang dijual ke pelangsir langganan SPBU itu dilarikan ke daerah tambang," sebut mereka.

    Hal tersebut juga diungkapkan oleh seorang supir truk yang sedang antri di areal SPBU, Sabtu (22/03/14). Kepada wartawan dia mengungkapkan, hampir setiap hari banyak pelangsir BBM jenis solar antri di SPBU Sidumulyo.
    "Kami cuma dijatah 50 liter saja, bila mau minta tambah dihargai lagi Rp 7.000 per liternya. Dan ini sudah terjadi selama setahun terakhir," ungkapnya.

    Sementara Sekdes Sidomulyo, Suroso mengatakan, Sabtu (21/03/14), hampir semua truk dan mobil yang antri di depan SPBU itu adalah pelangsir, hingga untuk mobil umum hampir tak kebagian BBM.

    Diakui Suroso, memang ada beberapa warganya yang membeli dalam jumlah banyak, namun mereka mempunyai ijin rekomendasi dari desa, karena sifatnya UKM.
    Ada 9 UKM di desanya yang mendapat ijin rekomendasi dan merupakan langganan tetap di SPBU Sidomulyo.
    "Tiap RT 1 UKM, dan diberi jatah pembelian BBM sebanyak 2 jerigen (50 liter). Sedangkan keuntungan dari penjualan 50 liter tersebut untuk pembangunan di lingkungan RT masing-masing," ungkap Suroso.

    Ditambakanya, "Kebanyakan para pelangsir yang membeli BBM jenis solar menggunakan truk dan mobil jenis Toyota Kihang atau Isuzu Panther adalah warga dari luar Desa Sidomulyo."

    Sebelumnya beberapa waktu lalu, Kepala Bagian Operasional SPBU Desa Sidomulyo, Hj Syarifah Siti Sarah Al Iderus (Titi) saat dikonfirmasi menyebut, SPBU yang dikelolanya mempunyai ijin resmi.
    "Tidak ada pelangsir di SPBU kami, yang ada kami layani adalah pemegang rekomendasi UKM," sebutnya.

    Ditambahkan Titi, Selasa (25/03/14), data seluruh UKM sudah disampaikannya pada Pertamina. "Ada sekitar 300 lebih data UKM yang saya serahkan, jadi semua itu diketahui oleh Pertamina," jelasnya.

    Dikonfirmasi Junior Supervisor General Affair & Security Depot Pertamina Kotabaru, Muhammad Masrie menyebut, hingga sampai saat ini data UKM belum pernah ada dan sampai ke mejanya.
    "Hanya SPBU Cahaya Ujung Belingkar Desa Baharu Selatan Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru yang boleh menjual BBM ke masyarakat menggunakan jerigen," terangnya.

    Menurut Masrie, pembelian BBM bersubsidi di SPBU harus memiliki ijin dari Pemda dalam bentuk Usaha Kecil Menengah (UKM).
    "Harus ada surat ijin usaha dari Pemda, dan bila ada pelangsir membeli minyak di SPBU berarti melanggar aturan. Berdasarkan undang-undang, yang memiliki kewenangan menangkap pelangsir BBM di SPBU adalah Polisi setempat," terang Masrie.

    Senada dengan Muhammad Masrie, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi & UKM Kotabaru, Zainal Arifin melalui Kabid Perdagangan, Drs. H. Ahmad Khusairin, M.Si mengemukakan, berdasarkan kesepakatan antara Pemkab, Polres, Depot Pertamina dan instansi terkait, maka Pemkab Kotabaru melalui Dinas Perindagkop mengambil kebijakan memberikan rekomendasi kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) agar dapat dilayani membeli BBM jenis bensin dan solar menggunakan jerigen.
    "Dalam surat rekomendasi UKM pembelian BBM bersubdisi di SPBU itu, masyarakat pemegang kartu UKM hanya diberi jatah pembelian 2 jerigen (50 liter)," jelas Akhmad Khusairin.

    Ditambahkannya, rekomendasi UKM yang diberikan kepada masyarakat itu ada batas waktunya.
    "Sekarang Disperindagkop tidak pernah mengeluarkan kartu UKM untuk pembelian BBM bersubsidi di SPBU, dan jika ada pembelian BBM di SPBU lebih dari 2 keperluan, maka sudah dapat dipastikan ilegal," pungkasnya.

    Berdasarkan data, Disperindagkop Kotabaru resmi menerbitkan rekomendasi UKM di Kecamatan Kelumpang Hilir, Kelumpang Hulu dan Kelumpang Barat sebanyak 210 UKM untuk pembelian minyak di tiap SPBU masing masing Kecamatan.

    Kurangnya pengawasan dari dinas terkait dan lemahnya penindakan terhadap pengelolaan SPBU yang nakal, selain berujung pada kerugian negara, juga merugikan pengguna dan kepentingan umum yang tak kebagian minyak subsidi karena dimonopoli oleh para pelangsir. (Wan/MIZ)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...