Ketua DPRD Tanah Bumbu; BPN Biang Kerok Permasalahan Lahan - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Sabtu, 22 Maret 2014

    Ketua DPRD Tanah Bumbu; BPN Biang Kerok Permasalahan Lahan

    H. Burhanuddin, S.Sos, MPd
    Ketua DPRD Tanah Bumbu
    Jurnalisia-Tanah Bumbu,
    Mempelajari permasalahan perijinan perkebunan di Kabupaten Tanah Bumbu, DPRD Tanah Bumbu bersama Dinas Terkait Studi Banding ke Kabupaten Pasir Kalimantan Timur.

    Dipaparkan oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Burhanuddin, S.Sos, MPd usai acara Silaturahmi Temu Kader Partai Golkar se Tanah Bumbu, Rabu (19/03/14).
    Menyikapi permasalahan perijinan perkebunan di Tanah Bumbu, DPRD Tanah Bumbu bersama Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertanian serta SKPD lainnya mempertanyakan mekanisme dan proses penerbitan Ijin HGU Perkebunan yang berlaku disana.
    Menurut Pemkab Pasir, tidak ada masalah penerbitan HGU bila sesuai aturan. Adapun tahapannya adalah, perusahaan atau kelompok terlebih dulu memohon ijin kepada Pemda, setelah mendapat persetujuan lalu pihak perusahaan akan melakukan aktivitas di lapangan, namun terlebih dulu mengajukan kepada Dinas Kehutanan untuk mencek apakah status tanah tersebut masuk kawasan atau tidak.

    Apabila lahan tersebut dimiliki masyarakat, maka Dinas Kehutanan dan BPN akan memanggil pemilik lahan untuk menanyakan apakah tanahnya ingin dikelola sendiri atau diserahkan ke pihak perusahaan.
    Setelah para pemilik tanah menyetujui dan sepakat, lalu keluarlah ijin rekomendasi dari Pemda melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk diajukan ke BPN.
    Bila didalam areal yang diajukan tersebut ternyata ada pemilik tanah yang tidak setuju, maka luasan areal yang dimohonkan akan di inclave.

    Selain itu, permohonan ijin penggarapan lahan itu juga dilampiri surat rekomendasi dari Kepala Desa yang sebelumnya sudah membahasnya bersama para pemilik lahan. Artinya, menyatakan bahwa para pemilik lahan setuju dengan adanya penerbitan ijin perkebunan dan penggarapan oleh perusahaan.

    BPN kemudian mengajukan ke Pemda untuk membentuk Panitia B yang akan turun ke lokasi untuk memastikan areal yang dimohonkan ijin. Perlu diketahui, kinerja Panitia B memerlukan waktu antara 2-3 Bulan, tergantung luasan areal perkebunan.

    Sebelum pihak perusahaan melakukan aktivitas, terlebih dulu menyelesaikan ganti rugi atau pembebasan tanah warga, baik tegakan ataupun lahannya. Pihak perusahaan pun dituntut oleh warga untuk menetapkan lokasi dan luasan areal Kebun Plasma untuk mereka.

    Dengan bersinerginya Unsur Muspida, Pemkab Pasir menekan pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan lahan dengan para warga.nApabila pihak perusahaan tidak mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemda setempat, maka pihak perusahaan dipersilakan untuk mundur.

    "Belajar dari tertib dan tegasnya Pemkab Pasir menjalankan aturan di bidang perkebunan seperti itu, sudah saatnya kita melakukan pembenahan dan penataan aturan penerbitan ijin HGU, agar di kemudian hari tidak ada masalah yang timbul," sebut H. Burhanuddin.

    Ditambahkannya, Tim Pansus DPRD Tanah Bumbu terkendala dalam pencarian dan pengumpulan data terkait Ijin HGU PT KAM. Ketika Tim Pansus ingin meminta data kepada BPN Propinsi, pihak BPN Propinsi malah mempersulit.
    "Proses penerbitan HGU PT KAM sangat penuh dengan masalah dan rekayasa, dan diduga BPN adalah Biang Kerok inti permasalahan ini," ungkapnya.

    Masih menurut H. Burhanuddin, hasil kesimpulan Tim Pansus DPRD Tanah Bumbu yang menuding BPN adalah Biang Kerok, juga Ijin HGU yang diduga penuh rekayasa dan masalah tersebut akan dilaporkan secara tertulis ke Polres Tanah Bumbu untuk diusut.
    "Secara lisan sudah disampaikan waktu rapat dengar pendapat kemaren, dan akan kita sampaikan secara tertulis nanti setelah Pemilu," pungkas H. Burhanuddin. (MIZ)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...