Keputusan Bupati Kotabaru Menuai Kisruh - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 03 Februari 2014

    Keputusan Bupati Kotabaru Menuai Kisruh

    Jurnalisia-Kotabaru,
    Merasa keputusan Bupati tidak adil dan berat sebelah, beberapa warga Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan, ramai-ramai mendatangi Bupati Kotabaru.

    Keputusan Bupati Kotabaru pada Nopember 2013 lalu, tentang batas tanah antara dua desa, yakni Desa Sangking Baru dan Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru yang disampaikan oleh Camat Kelumpang Selatan di aula Kecamatan Kelumpang Selatan, yang dihadiri juga oleh anggota DPRD Kotabaru Komisi I itu dinilai masyarakat Desa Sangking Baru tidak memenuhi harapan masyarakat dan mengakomodir pokok permasalahan..

    Adapun harapan masyarakat Desa Sangking Baru, penetapan batas desa ditempatkan diatas tanah cadangan, yang sudah dibagi dua sesuai dengan kesepakatan bersama antara Desa Sangking Baru dan Desa Sungai Kupang Jaya.

    Masyarakat Sangking Baru menuntut tanah cadangan yang menjadi hak mereka sebagai warga  transmigrasi, karena pemerintah menyiapkan tanah cadangan tersebut untuk pengembangan kepala keluarga transmigrasi, namun anehnya saat ini tanah cadangan tersebut dikuasai  sepihak oleh Desa Sungai Kupang Jaya.
    "Tanah cadangan itu saat ini sudah ditanami sawit dan sudah berumur tanam sekitar 7 tahun, kini sudah menghasilkan buah," kata salah seorang tokoh masyarakat Desa Sangking Baru, Supeno.

    Tidak berhasil bertemu Bupati Kotabaru, Senin (3/2/14), sebanyak 8 orang perwakilan masyarakat menemui wakil Bupati Kotabaru, Rudi Suryana.
    Saat menerima dan mendengarkan aspirasi masyarakat tersebut, Rudi Suryana berjanji akan menindaklanjuti persoalan itu.
    "Sementara ini saya  belum bisa mengomentari, karena belum melihat keputusan yang disampaikan TIM Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Daerah (P3D) Kotabaru. Kalau memang warga Desa Sangking Baru keberatan, silakan sampaikan surat keberatan atas keputusan Bupati tersebut," kata Wakil Bupati.

    Dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat, Supeno kembali menegaskan persoalan tanah cadangan yang dikuasai sepihak oleh Desa Sungai Kupang Jaya.
    "Hal ini sudah kami urus ke Pemkab Kotabaru sejak adanya kesepakatan pembagian tanah cadangan untuk dibagi sama rata di dua desa pada Tahun 2011 lalu, namun ternyata Pemkab Kotabaru dalam Surat Keputusannya tidak mengakomodir hasil kesepakatan yang sudah dibuat kedua desa," papar Supeno.

    Setelah bertemu dengan Wakil Bupati, perwakilan masyarakat Desa Sangking Baru juga mendatangi Kantor DPRD Kotabaru, namun perwakilan masyarakat hanya diterima oleh Sekretaris DPRD Kotabaru, Joni Anwar.
    Menurut Sekretaris DPRD Kotabaru, hari Senin sampai dengan hari Rabu, Ketua dan beberapa anggota DPRD Kotabaru sedang tugas keluar Kota melaksanakan kunjungan kerja.
    "Kalau bisa disampaikan surat permintaan hearing terkait persoalan tanah cadangan diantara dua desa tersebut. Kalau memang ada tanah cadangan diantara dua desa, selayaknya dibagi dua. Apalagi pada pertemuan itu ada dua orang anggota DPRD Kotabaru yang sudah mengetahui permasalahan itu," lungkao Joni.

    Sementara Ketua TIM Penyelesaian Batas Desa Pemkab Kotabaru, M. Safi'i ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (3/2/14) mengatakan, Bupati hanya mengeluarkan surat keputusan batas tanah Desa Sangking Baru dan Desa Sungai Kupang Jaya.
    "Kalau persoalan tanah cadangan, kami tidak tahu, itu urusan Dinas Transmigrasi, dan Surat Keputusan Bupati itu sudah saya serahkan ke Camat Kelumpang Selatan untuk disosialisasikan kepada masyarakat," sebut M Safi'i.
    Sayangnya saat media ingin melihat arsip Surat Keputusan Bupati tersebut, M Safi'i yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Tata Praja Pemkab Kotabaru ini enggan menunjukkannya, dan malah mengarahkannya ke Camat Kelumpang Selatan.

    Pendamping masyarakat Desa Sangking Baru, Hardiyandi, SH mengatakan keterangan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kotabaru, tanah cadangan tranmigrasi tidak boleh dimiliki atau dikuasai seseorang atau perusahaan dengan surat keterangan tanah. Kalau sudah dimiliki oleh seseorang atau perusahaan, ini patut diduga sudah melanggar aturan.

    Hardiyandi, SH juga menambahkan, apabila persoalan yang disampaikan masyarakat Desa Sangking Baru ke Pemkab dan DPRD Kotabaru dalam satu bulan tidak terealisasi, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat akan turun ke jalan dan akan menutup lahan cadangan yang jadi persoalan itu, pungkasnya. (Iwan/IZ)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...