Pembangunan Jembatan Tanjung Ayun Diduga Sarat Unsur Politik - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 02 Januari 2014

    Pembangunan Jembatan Tanjung Ayun Diduga Sarat Unsur Politik

    Jurnalisia-Kotabaru,
    Pembangunan Jembatan Tanjung Ayun yang diusulkan oleh Pemkab Kotabaru melalui pendanaan APBD Propinsi dan APBN Pusat diduga sarat unsur politik.

    Salah seorang anggota DPRD Komisi II, Alamaturadiah, SH mengungkapkan kepada media sangat setuju sekali apabila, pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional melalui Kementerian Pekerjaan Umum Pusat.
    "Wajar saja Jembatan Tanjung Ayun dibangun menggunakan dana APBN, karena selama ini Kabupaten Kotabaru juga berkontribusi memberikan royalti ke Pemerintah Pusat," sebut Alamaturadiah.


    Ditambahkannya, "dimana-mana tidak ada jembatan yang menghabiskan anggaran trilyunan rupiah menggunakan dana pihak swasta. Di DPRD pun tidak pernah ada dibahas pembangunan jembatan menggunakan sumbangan perusahaan (PT. SILO Group - red)."

    Senada dengan pernyataan itu, anggota DPRD lainnya, Edriansyah, ST mengatakan, "Saya tidak pernah mengetahui secara resmi ada sumbangan pihak swasta untuk pembangunan Jembatan Tanjung Ayun tersebut. Yang ada, Pemkab Kotabaru pernah ekspos di DPRD tentang rencana pembangunan pabrik bijih besi di Pulau Laut dengan kompensasi, ribuan karyawannya nanti adalah  para putra daerah. Selain itu lagi akan ada sumbangan untuk pembangunan Kabupaten Kotabaru, dan tidak disebutkan akan membangun jembatan," terangnya.

    Menurutnya pula, "kalaupun ada MoU/kesepahaman  antara Eksekutif dengan pihak swasta, itu urusan mereka. Yang saya tahu, ijin yang dikeluarkan Eksekutif hanya pengeboran untuk melihat deposit kandungan sumber daya alamnya."

    "Meskipun ada informasi yang beredar di kalangan masyarakat menyebutkan telah terjadi  kesepahaman antara Pemkab Kotabaru dengan pihak swasta terkait terbitnya ijin pertambangan di Pulau Laut yang kompensasinya adanya sumbangan untuk pembangunan Jembatan Tanjung Ayun-Tarjun, namun sebagai anggota DPRD Kotabaru, saya pribadi tidak mengetahui isi kesepahaman itu," pungkas Edriansyah.

    Sayangnya keterangan yang diungkap oleh para anggota DPRD Kotabaru itu belumlah lengkap, karena informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, pada jaman Bupati Syahrani Mataya dulu telah tercipta sebuah kesepakatan, yang mana isi kesepakatan tersebut berbunyi, dengan terbitnya Ijin Kuasa Pertambangan di Pulau Laut maka pihak swasta akan memberikan bantuan pembangunan Jembatan Tanjung Ayun-Tarjun.

    Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang Wakil Rakyat lainnya yang tak ingin disebutkan namanya.
    "Selaku wakil rakyat, kita siap mendukung program Pemerintah Daerah selama itu untuk kebaikan masyarakat banyak, dan itu sesuai dengan harapan atau keinginan warga Kotabaru," ujarnya.

    "Perlu diingat, Jembatan Tanjung Ayun-Tarjun itu bukan permintaan tapi adalah keinginan masyarakat Kotabaru," tambahnya lagi.

    Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Suriansyah saat dikonfirmasi terkait berubahnya pendanaan pembangunan Jembatan Tanjung Ayun-Tarjun tersebut ke APBD Propinsi dan APBN Pusat, Kamis (2/1/14), membenarkan telah ada usulan yang disampaikan oleh Pemkab Kotabaru ke Banjarmasin dan Jakarta.
    "Saya tidak tahu persis bagaimana kesepakatannya waktu itu, namun yang jelas Pemkab Kotabaru telah menyampaikan usulannya. Mungkin saja pendanaan dari pihak swasta dibatalkan, atau mungkin juga dialihkan ke bantuan jenis lainnya. Untuk lebih jelasnya terkait penerbitan Ijin Usaha Pertambangannya silakan konfirmasi ke Distamben," terang Suriansyah.

    Kepala Distamben Kotabaru melalui Kabid Pertambangan, A.M. Zen, Kamis (2/1/14), mengatakan, sejak Tahun 2008 Group PT. SILO sudah memegang  Ijin Kuasa Pertambangan, namun dengan adanya perubahan UU Nomor 11/1967 menjadi UU Nomor 04/2009 maka Kuasa Pertambangan berubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan terbilang sejak Tahun 2010 IUP Operasi Produksi sudah dikantongi oleh Group PT. SILO.
    "Dengan adanya perubahan UU itu, maka KP disesuaikan menjadi IUP. Secara administrasi Group PT. SILO sudah memiliki IUP Operasi Produksi Tahun 2010, hanya saja masih terkendala di AMDAL," terang Zen.

    Bupati Kotabaru, H. Irhami Ridjani Rais tidak berada di tempat ketika ingin dikonfirmasi apakah ada bantuan bentuk lain yang diberikan oleh Group PT. SILO hingga pihak perusahaan membatalkan bantuan pembangunan jembatan tersebut.

    Entah karena adanya pergantian Bupati atau sesuatu yang lain, namun yang jelas telah lama wacana pembangunan Jembatan Tanjung Ayun-Tarjun tersebut mencuat ke permukaan dan hingga kini belum terealisasi. Meski Ijin Pertambangan sudah diterbitkan dan kawasan Pulau Laut sudah diobok-obok oleh pihak perusahaan tapi ujung-ujung pendanaan pembangunan jembatan tersebut dilempar pada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat. (Iwan/IZ)

    2 komentar:

    1. 50:50 aja untuk pendanaan,pusat dan daerah...jgn cuma setor pajak doank ke pusat

      BalasHapus
    2. yg adil adalah 100% dibiayai oleh Pusat

      BalasHapus

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...