Di banyak negara, masalah Narkotika menjadi hal serius karena menyangkut perilaku warga dan masa depan generasi muda tak terkecuali di Indonesia; yang melarang peredaran dan penjualan Narkotika jenis apapun.
Namun, tak semua negara di dunia yang melarang penggunaan Narkotika meski secara terbatas dengan tujuan-tujuan tertentu, misalkan Uruguay, melegalkan penggunaan ganja pada tahun 2017 untuk tujuan rekreasi dan memungkinkan apotik menjual ganja serta warga menanam sendiri tanaman ganja.
Meksiko, melegalkan penggunaan narkoba psikotropika seperti heroin, LSD, dan kokain pada tahun 2009 untuk mengurangi angka kriminalitas dan kematian. Republik Ceko, membolehkan kepemilikan dan penjualan obat-obatan berskala kecil, dengan hukuman yang tidak terlalu berat. Belanda, melegalkan penjualan ganja di kafe-kafe di Amsterdam, dengan aturan yang ketat, dan Portugal, melegalkan penggunaan narkoba pada tahun 2001, dengan fokus pada rehabilitasi dan pencegahan.
Juga di Kanada, melegalkan penggunaan ganja pada tahun 2018 untuk tujuan rekreasi. Malta, melegalkan penggunaan ganja pada tahun 2021 untuk tujuan rekreasi. Thailand, melegalkan penggunaan ganja pada tahun 2022 untuk tujuan medis dan rekreasi. Afrika Selatan, melegalkan penggunaan ganja pada tahun 2018 untuk tujuan pribadi. Ekuador, melegalkan penggunaan ganja pada tahun 2019 untuk tujuan medis, serta Argentina, melegalkan penggunaan ganja pada tahun 2020 untuk tujuan medis. ©Jurnalisia™
👀 13561


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.