Jurnalisia,
Terdapat sistem hukum yang diterapkan di berbagai negara di dunia selain Sistem Civil Law, juga diantaranya adalah Common Law yang digunakan terutama di negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan India.
Sistem hukum Common Law sangat bergantung pada yurisprudensi, yaitu
keputusan-keputusan Hakim dalam kasus-kasus sebelumnya yang menjadi preseden dan acuan dalam kasus-kasus serupa di masa depan.
Dalam sistem Common Law, yurisprudensi memiliki peran penting dalam; membantu membentuk hukum dengan menciptakan preseden yang dapat digunakan sebagai acuan, membantu menafsirkan hukum dengan memberikan penjelasan tentang bagaimana hukum harus diterapkan dalam kasus-kasus tertentu, serta membantu mengembangkan hukum dengan menciptakan preseden baru dan mengubah preseden lama.
Yurisprudensi dianggap sebagai sumber hukum yang penting, bahkan lebih penting daripada undang-undang atau peraturan. Oleh karena itu, Hakim memiliki peran penting dalam menafsirkan hukum, membuat keputusan dalam kasus-kasus yang dapat mempengaruhi perkembangan hukum.
Sistem hukum Common Law bersifat fleksibel dan dapat berubah seiring dengan keputusan-keputusan Hakim. Tidak ada kode hukum tunggal yang mengatur semua aspek hukum, melainkan hukum dikembangkan melalui preseden dan kebiasaan. Sistem ini menggunakan proses adversarial; dimana dua pihak berhadapan dalam proses hukum. Juri sering digunakan dalam kasus-kasus penting untuk menentukan keputusan. Sistem hukum Common Law memiliki pengaruh sejarah yang kuat, dengan akar di Inggris abad pertengahan. ©Jurnalisia™
👀 5181


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.