
Tanah Bumbu,
Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe, mengamankan seorang pria berinisial MT (24), warga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat.
Yang bersangkutan diamankan pada 11 Mei 2025 lalu terkait tindak pidana pencurian kenaraan bermotor (Curanmor) yang dicuri Pelaku dari rumah pemiliknya di kawasan Desa Sarimulya Kecamatan Mantewe.
Akibat dari pencurian tersebut pemilik sepeda motor yang berinisial IM (25) menderita kerugian Rp 15 jutaan. ©Jurnalisia™
👀 1078
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.