
Internasional,
Tak sedikit negara di dunia yang menerapkan dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda (bipatride) terutama negara-negara di Eropa dan Amerika.
Sebagian besar negara di Asia tak mengenal kewarnegaraan ganda; yang mana seseorang dapat menjadi warga negara di 2 negara berbeda, atau dapat memegang 2 paspor dari negara berbeda.
Indonesia termasuk negara yang tak menerapkan kewarganegaraan ganda. Menurt UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau bipatride.
Contoh negara yang menerapkan kewarganegaraan ganda adalah Turkiye dan Jerman; sehingga seorang warga negara Turkiye bisa sekaligus bisa sebagai warga negara Jerman begitupun sebaliknya.
Negara di kawasan ASEAN yang juga tak mengenal Bipatride adalah Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam. ©Jurnalisia™
👀 4122
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.