Ironis memang, di negara yang berpenduduk penganut agama Islam terbesar di dunia yakni hampir 250 jutaan, namun ternyata banyak warganya yang menjadi penjudi terutama judi online (Judol).
Data PPATK menyebut di tahun 2024 transaksi judi online di Indonesia berada di angka Rp 359,8 trilyun. Sedangkan di 2025 turun menjadi Rp 155,4 trilyun.
Perputaran dana judi online di tahun 2023 lalu mencapai Rp 327 trilyun, meningkat di 2024 namun turun secara signifikan di 2025.
Masih banyaknya para penjudi online ini dikarenakan mudahnya mereka mengakses situs-situs kapan dan dimana saja. ©Jurnalisia™
👀 20178


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.