Usulan BNPT Kontrol Tempat Ibadah; Tak Sejalan Dengan Demokrasi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 27 September 2023

    Usulan BNPT Kontrol Tempat Ibadah; Tak Sejalan Dengan Demokrasi

    Nasiobal,
    Kekhawatiran yang kurang beralasan terkait adanya usulan kegiatan di tempat ibadah di bawah kontrol pemerintah, karena jelas-jelas melanggar hal dan kebebasan melaksanakan ibadah agama yang telah dijamin baik oleh Pancasila maupun Konstitusi Negara yakni UUD 1945.

    Usulan tersebut muncul di awal September 2023 lalu dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) pada rapat dengan Komisi III DPR RI. Kepala BNPT, Rycko Amelza Dahniel, mengusulkan agar Pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia agar tidak jadi sarang radikalisme, dimana berkaca dari negara-negara Barat.

    Keruan usulan tersebut menyulut reaksi dari berbagai kalangan termasuk Ormas Keagamaan diantaranya Persyarikatan Muhammadiyah.

    "Saya kira usulan BNPT itu tidak logis dan tidak sejalan dengan negara demokrasi. Jadi kontrol terhadap ibadah itu tidak baik," tanggap Prof. DR. H. Dadang Kahmad, M.Si, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada sesi wawancara di TVmu, beberapa waktu lalu.

    Menurutnya pula, negara menjamin kebebasan beragama, kepercayaan, jangan sampai ada regimitasi dari agama atau dari Pemerintah untuk menggiring agama pada sesuatu yang disukai oleh Pemerintah itu sendiri.


    "Oleh karena itu menurut saya BNPT ini merupakan kelanjutan dari isu-isu sebelumnya; ada deradikalisasi, ada juga sertifikasi khatib, sertifikasi da'i, ada juga isu-isu yang lain sejak dari Kementerian Agama, Kepolisian maupun dari BNPT," lanjut Prof. Dadang.

    Usulan tersebut dianggap cuma membuang-buang waktu, pikiran; tak ada gunanya. 

    "Biarkan saja bervariasi dalam kehidupan ini. Soal kritik saya setuju dengan apa yang diutarakan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah maupun oleh Wakil Ketua MUI, pak Kyai Nafis, bahwa; tidak harus diatur-atur seperti itu, kalau kritik itu kan biasa; aertinya untuk kebaikan, jangan anti kritik. Oleh karena itu kecuali kalau memang khatib atau imam atau da'i itu membahayakan terhadap konstitusi, membahayakan keutuhan negara; baru itu ada proses hukum orang per orang," ujar Prof. Dadang pula. ©Jurnalisia™

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...