Interaktif | Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Bertentangan UUD 1945 ?

Nasional, 
Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokkan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. 

Hal itu diungkapkan Menko Polhukam sekaligus Menko Infokom, Mahfud MD di laman Twitter pribadinya.

"Saya yang Mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tulis Mahfud menganggapi postingan Denny Indrayana, Mantan Wamen Hukum dan HAM di era Presiden SBY di laman media sosial-nya; terkait akan vonis MK yang akan mengesahkan sitem Pemilu 2024 adalah proporsional tertutup. 

Cuitan Mahfud MD itu pun ditanggapi banyak Warganet para Pengguna Twitter. 

"Keputusan MK kan hasil kerja para Hakim MK. Jika keputusannya bocor, artinya sumber kebocorannya dari pihak-pihak di sekitar pembuat keputusan. Hakim MK dipimpin oleh seorang Ketua MK. Jadi siapa yang paling bertanggung jawab ? Catatan : Hakim MK hanya 9 orang saja lho," tanggap akun @ItsMe_RBH.

"Kayanya bener ini ya yg disampaikan Deny Indrayana, ya Pak," komentar akun @chumaidijusuf.

Ada pula Warganet yang membenarkan jika sistem Pemilu adalah proporsional tertutup sesuai yang disyaratkan Pasal 22E Ayat 3 UUD 1945; yang mana Peserta Pemilu adalah Partai Politik bukan Caleg Partai Politik. Jadi bukan Caleg yang dipilih tapi Partai Politik Peserta Pemilu yang dipilih. 

"Sistem proposional terbuka tidak sesuai dengan UUD 1945," ujar akun @AGoeci. 

Nah, bagaimana menurut para pembaca sekalian ? Silakan berkomentar sesuai dengan dasar dan dalil masing-masing. ©Jurnalisia
Lebih baru Lebih lama