Polairud Polda NTT Amankan Nelayan Pengebom Ikan

Kupang NTT,
Warga Pulau Semau, Kabupaten Kupang NTT berinisial FN ditangkap, karena diduga menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan.

Menurut Wadir Polairud Polda NTT, AKBP I Gede Putra Yase, Senin, (16/01/23) lalu, akibat perbuatannya yang merusak lingkungan itu FN terancam 20 tahun hukuman penjara.

“Tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar AKBP I Gede Putra Yase.

Saat diamankan Polisi menemukan 1 bom rakitan, 2 pukat dan 1 dayung di sampan milik FN. ©Jurnalisia

Penulis : AYM
Lebih baru Lebih lama