Jelang Natal 2022 Lapas Batulicin Berikan Remisi ke 1 Warga Binaan

Tanah Bumbu,
Sudah menjadi kebiasaan pada setiap moment hari besar keagamaan maupun hari besar nasional, dilakukan pemberian pengurangan hukuman kepada para Warga Binaan (Narapidana, Red) atau istilahnya remisi.

Remisi sendiri terbagi menjadi 2 jenis yakni; Remisi Umum, yang diberikan pada hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus; dan Remisi Khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari 1 hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Menjelang peringatan dan perayaan Natal tahun 2022 ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin memberikan remisi kepada 1 warga binaan yang beragama Nasrani.

Menurut Kepala Lapas Kelas III Batulicin, Bambang Hari Widodo, jumlah remisi atau pengurangan menjalani pidana yang diberikan itu untuk 15 hari. 

Diketahui saat ini Lapas Kelas III Batulicin dihuni oleh lebih dari 300 Warga Binaan. ©Jurnalisia
Lebih baru Lebih lama