Unit Resmob Polres Tanah Bumbu menangkap 1 pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) atas nama M. Abidin bin Nordin (39), warga Perumahan Plajau Indah RT 12 RW 03 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.Pada Rabu (07/09/21) sekira jam 00.30 WITa di pelabuhan PT Dua Samudera Perkasa di Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku mengambil 2 Velve Relay Break.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Pelaku ditangkap Selasa (14/08/21) sekira jam 00.30 WITa di Perumahan Plajau Indah di Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu. (Rel/Red)
Tags:
Hukum
