
Tak sedikit pihak yang mempertanyakan soal dana Rp 700 milyar; apakah dana Corporate Social Responsibility (CSR) ataukah konpensasi atas ditambangnya daratan Pulau Laut Kotabaru
Untuk itu pihak DPRD Kabupaten Kotabaru melayangkan surat undangan ke LSM Aliansi Kotabaru, Tim Konpensasi dan pihak PT STC.
Dalam surat undangan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos, mengundang pihak yang menerima surat tersebut untuk berhadir di Rapat Gabungan DPRD yang akan dilaksanakan pada Senin, tanggal 20 September 2021, dengan acara mohon penjelasan terkait realisasi dana konpensasi oleh PT STC (Sebuku Group). (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.