![]() |
| Agus Rismalian Nor, SH |
Menyikapi pernyataan Kepala Dinas LH Tanah Bumbu tersebut Tokoh Pemuda Satui, Agus Rismalian Nor, SH kembali angkat bicara, Kamis (10/10/19). Agus sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Daerah melalui dinas terkait tersebut, sehingga tidak perlu waktu lama masyarakat akhirnya mengetahui tentang kepastian Sungai Satui tercemar.
Agus yang juga merupakan Praktisi Hukum dan Ketua IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Kabupaten Tanah Bumbu ini menanyakan langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan Pemerintah Daerah dalam melindungi hak warga Negara untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 65 UUPPLH.
“Pemerintah Daerah harus segera mengambil langkah tegas terkait telah terbukti tercemarnya Sungai Satui ini, agar jangan terjadi hal yang tidak diinginkan berikutnya,” papar Agus.
Selain itu sebagaimana diketahui air Sungai Satui merupakan bahan baku air untuk diolah di PDAM yang ada di Satui dan selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang menjadi konsumen.
"Dengan tercemarnya Sungai Satui air PDAM yang didistribusikan ke masyarakat dipertanyakan kualitasnya apakah layak digunakan atau tidak, karena diketahui sumber bahan baku air PDAM Satui adalah berasal dari Sungai Satui yang tercemar,” ujar Agus pula.
Oleh karena itu menurut Agus, peran dan langkah tegas Pemerintah Daerah melalui jajaran terkait sangat diperlukan agar masyarakat tidak lagi dibayangi kekuatiran akibat Sungai Satu tercemar ini. (Red)
Tags:
Sosial

