Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat ke 6 Tahun Sidang 2018/2019 dilaksanakan, Selasa (11/06/19), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru.
Kembali Rapat Paripurna hanya dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM, tanpa dihadiri Bupati Kotabaru, Said Jafar.
Paripurna yang dihadiri 24 anggota DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua DRPD Kotabaru, Muhammad Arif serta juga dihadiri kepala SOPD dan Forkonpimda Kotabaru.
Rapar Paripurna dengan acara Laporan Akhir Proses Pembahasan Pansus II dan Pansus III DPRD Kotabaru atas 2 Raperda; tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupatan Kotabaru Nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. (dbg)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.