Polres Kotabaru Amankan Komplotan Pencuri Rokok


Polres Kotabaru mengamankan 3 pelaku pencurian rokok di toko Lidya, yang beralamat di Jl. Pangeran Indra Kesuma Jaya No 02 Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Pencurian diperkirakan terjadi tanggal 11 sampai 16 Mei 2019 lalu, berawal ketika pemilik toko, Yenny Cheristine Rossalim (54), warga Jl. Taman Melati RT 02/01 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru memberikan kunci toko kepada Salman (24), warga Jl. Perumnas Hilir Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Utara dan Usuf (26), warga Jl. H. Agus Salim Gg. Fajar 02 RT 02/01 Desa Kotabaru Tengah, untuk membuka toko miliknya, setelah itu Lidya pergi meninggalkan Salman.

Tak berselang lama, Yenny kembali ke tokonya, saat itu dia melihat Dasman (19), warga Jl. Nelayan RT 01/01 Desa Kotabaru Hilir datang dari ruangan penyimpanan rokok, Yenny pun curiga melihat gerak gerik Dasman, ia berinisiatif melihat rekaman CCTV yang berada di ruangan rokok miliknya, betapa terkejutnya dia ketika mendapati Salman dan Dasman mencuri rokok miliknya. 

Atas kejadian pencurian tersebut Yenny  melapor ke SPKT Polres Kotabaru, dengan nomor laporan LP/137/V/2019/ KALSEL/RES KOTABARU, Tanggal 16 Mei  2019.
Berdasarkan laporan tersebut polisi bergerak cepat mengumpulkan bukti serta keterangan saksi, dan akhirnya membekuk Salman, Usuf dan Dasman, ketiganya diduga kuat melakukan pencurian rokok di toko milik Yenny, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mancapai Rp 5 juta.

Sementara ke 3 pelaku beserta barang bukti berupa 1 flasdisk berisi rekaman CVTV, 1 slop rokok merk Sampoerna, 1 slop rokok merk Magnum, 1 slop rokok merk Avolution, 1 slop rokok merk U Mild, 4 bungkus rokok merk L.A dan 5 bungkus rokok merk Magnum diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (RnS)
Lebih baru Lebih lama