![]() |
| Insert : Syahrani, S.Ag |
Polemik penundaan pembayaran tunjangan Dokter berbuntut panjang. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kotabaru memerintahkan Dokter yang bertugas di Puskesmas untuk menghentikan pelayanan non kegawatdaruratan. Hal tersebut sebagai respon atas kelambatan pembayaran tunjangan oleh Pemkab Kotabaru.
Dalam Surat Perintah yang telah beredar diperintahkan kepada seluruh Dokter di Puskesmas Kecamatan untuk tetap membuka pelayanan kegawat daruratan namun menghentikan pelayanan diluar kegawat daruratan. Selain itu juga memerintahkan penundaan pengurusan Surat Rekomendasi Pembuatan SIP untuk berkerja di Puskesmas.
Kemelut ini dinilai banyak pihak akan membawa dampak terhadap pelayanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat.
"Masyarakat akhirnya menjadi korban dari buruknya tatakelola anggaran di Kotabaru," ujar Syahrani, S.Ag, Peneliti dari The Institute of Democracy and Education (IDE) Jakarta yang sedang berada di Kota Kelahirannya saat ditemui di kediamannya, Senin (06/05/19).
Menurutnya apapun alasannya ketika masyarakat menjadi korban maka tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
"Menurut info ini bukan kali pertama, penundaan pembayaran tunjangan tenaga medis," lanjut Syahrani pula.
Karenanya ia berharap situasi itu dapat segera diselesaikan. Pemkab Kotabaru diharapkan segera membayar tunjangan dokter yang telah tertinggal beberapa bulan.
"Bupati harus segera mencarikan solusi dan penyelesaian atas kondisi tersebut," pungkasnya menyarankan. (Red)
Tags:
Sosial

