![]() |
| Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu |
Tak sedikit dari para warga yang berbelanja di minimarket kini kaget usai meletakkan semua belanjaannya di kasir mendapat ucapan, "mohon maaf bapak, ibu, kami kini tak lagi menyediakan kantong plastik karena ada larangan dari pak Bupati dalam rangka mengurangi sampah plastik, apakah bapak ibu ada membawa tempat belanjaan sendiri ?"
Tentu saja tak sedikit yang kaget apalagi para bapak-bapak yang kebetulan belanja banyak barang, pun tak sedikit para emak yang tak membawa tempat belanjaan sendiri ke minimarket. Masih untung kalau barang belanjaan yang dibeli sedikit dan masih bisa dibawa oleh 2 tangan.
"Mestinya minimarket ini menjual tempat belanjaan supaya yang berbelanja mudah membawa barang belanjaannya yang banyak," gerutu seorang pembeli.
"Tadinya kami memang ada menyediakan dan menjual tempat belanjaan namun sekarang sedang kosong," sahut Kasir minimarket.
"Alih-alih mengurangi sampah plastik tapi yang dilarang cuma penggunaan kantong plastik, lha itu nyaris semua botol kemasan minuman mineral dan minuman ringan terbuat dari plastik, mestinya juga dikarang, para pembeli bawa botol sendiri jika ingin beli minuman," ujar seorang pembeli kesal.
Larangan penggunaan kantong plastik untuk tempat belanjaan di minimarket di wilayah Tanah Bumbu ini mulai diberlakukan sejak tanggal 25 April 2019 lalu melalui Surat Edaran Bupati, menyusul beberapa kabupaten/kota di Kalsel. (Red)
Tags:
Ekonomi

