Komisi Pemilu Daeeah Kabupaten Tanah Bumbu siap menunggu pengajuan terkait ada dan tidaknya sengketa Pemilu baik Pileg dan DPD RI serta Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Mahruri, SE, Jumat (24/5/2019) mengungkapkan, adapun hari terakhir masa pengajuan sengketa di MK adalah tanggal 24 Mei 2019.
"Apabila hari ini sampai sampai batas waktu jam 00.00 WIB tidak ada gugatan Pileg, maka kami akan menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten terpilih dan perolehan kursi di Kabupaten Tanah Bumbu dalam jangka waktu 3 hari mendatang, antara tanggal 25 sampai dengan 27 Mei 20019," tegas Mahruri. (Red)
Tags:
Politik
