![]() |
| courtesy : bpjs.kesehatan.go.id |
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS terutama yang terkait Kesehatan akhir-akhir menjadi perbincangan hangat, karena keberadaannya sangat bersentuhan dengan masyarakat secara langsung disebabkan menyangkut kesehatan; pembiayaan pengobatan penyakit yang biayanya tak sedikit.
Perbincangan terkait BPJS Kesehatan ini meliputi banyak hal mulai
dari cara pendaftaran menjadi peserta yang walaupun persyaratan cukup
mudah namun masih menyisakan keluhan disebabkan tak semua warga calon
peserta memiliki rekening tabungan di bank. Lalu pasca pendaftaran yang
harus menunggu tenggang waktu 14 hari baru BPJS dapat diberlakukan,
karena para peserta yang dalam kondisi sakit tak mungkin dapat menunggu
hingga sampai tenggang waktu diberlakukan.
Ada pula dari kalangan Aparatur Sipil Negara atau PNS yang mengeluhkan terkait iuran BPJS yang membebani mereka.
"Saya dan istri saya sama-sama PNS, untuk pembayaran BPJS baik saya
maupun istri saya dikenakan keduanya. Mestinya kan selaku kepala rumah
tangga cukup saya sendiri saja yang dikenakan bayar iuran BPJS," ungkap
seorang PNS di lingkup Pemkab Tanah Bumbu, yang dibenarkan pula oleh
beberapa PNS yang pasangan mereka juga sama berstatus PNS.
Kondisi seperti yang dialami oleh para PNS itu juga dialami oleh
pekerja di sektor swasta tapi memiliki pasangan yang berstatus PNS.
"Suami saya adalah karyawan perusahaan swasta yang jadi peserta BPJS
Kesehatan, bayar iuran, sementara saya pun juga bayar iuran pula,
mestinya yang bayar iuran adalah kepala keluarga saja," keluh seorang
wanita PNS.
Tanggapan pun jadi bermacam menyangkut keberadaan BPJS Kesehatan ini
antara yang pro dan kontra. Terdapat diantaranya tanggapan yang
menyarankan sebaiknya terkait asuransi kesehatan ini dikembalikan
seperti semula misalkan diberlakukan kembali Jamsostek dan sejenisnya.
"Adanya kondisi seperti pungutan atau pembayaran iuran yang double
itu disebabkan tidak update-nya data di BPJS. Dan hanya BPJS yang
memisahkan jaminan untuk asuransi kesehatan dari asuransi
ketenagakerjaan, mestinya kedua jaminan asuransi itu jadi satu atau
include," tanggapan dari seorang Dokter di satu Puskesmas di Tanah
Bumbu.
Terdapat pula cerita yang cukup menggelitik dari seorang peserta BPJS
Kesehatan ketika berobat di satu Puskesmas di Tanah Bumbu. BPJS
dianggap semacam voucher yang memiliki batasan pelayanan yang memiliki
tenggat jumlah pelayanan alias expired services.
"Ketika saya berobat di satu Puskesmas, petugas disana mengatakan
saya hanya punya kesempatan berobat sebanyak 3 kali saja di Puskesmas
selanjutnya saya diharuskan bayar," ungkap warga peserta BPJS yang
seolah memegang kartu BPJS tak ubahnya kartu voucher belanja.
Dan juga keberadaan BPJS Kesehatan ini dianggap hanya sebagai sarana
meringankan beban pesertanya bukan penyelesai masalah, karena BPJS
Kesehatan tak meng-cover seluruh biaya yang harus ditanggung pasien, paling cuma 50 persen. (ISP)
*Tulisan asli sila kunjungi www.isp68.me
Tags:
Editorial

