![]() |
| dr. M. Amin, S.Pb, Ketua IDI Kotabaru |
Beredarnya Surat Dari Ikatan DokterIndonesia (IDI) Cabang Kotabaru pada tanggal 4 Mei 2019 dengan Surat Perintah Nomor 55/ IDI.cab.Ktb/V/2019 tentang belum diselesaikannya tunggakan pembayaran tunjangan (tersisa bulan Maret dan April 2019) untuk dokter yang berkerja di Puskesmas seluruh wilayah Kabupaten Kotabaru.
Selain itu juga belum distribusikannya pembayaran non kapitasi BPJS Pebruari 2018 ke Puskesmas seluruh wilayah Kabupaten Kotabaru, serta tidak jelasnya aturan yang mendasari pemotongan tunjangan dokter berdasarkan absensi Dokter Puskesmas di wilayah Kabupaten Kotabaru oleh Dinkes Kotabaru.
Hal ini dibenarkan oleh ketua IDI Cabang Kotabaru, dr. Muhammad Amin, Sp.B, di ruang kerjanya, Senin (06/05/19).
"Kita memang tahu Pemerintah Daerah pasti membayar, cuma kesannya seperti dicicil/tidak sepenuhnya. Sementara kami konfirmasi ke BPKAD, sebenarnya bisa dibayar sekaligus oleh BPKAD. Cuma kurang tahu masalahnya sehingga Dinas Kesehatan Kotabaru mencicil bayaran itu," ungkap Ketua IDI Cabang Kotabaru.
Dengan adanya surat perintah dari IDI Cabang Kotabaru ke seluruh Anggota IDI yang berkerja di Puskesmas untuk tidak melaksanakan pelayanan bukan kegawatdaruratan dan tetap melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan di Puskesmas tempat berkerja, serta menunda pembuatan surat rekomdasi pembuatan SIP untuk berkerja di Puskesmas di wilayah Kotabaru.
Sedangkan pihak Dinas Kesehatan Kotabaru saat dikonfirmasi Awak Media belum bisa memberikan komentarnya. (anto)
Tags:
Kesehatan

