Bagi yang suka berbelanja di minimarket yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, agar menyiapkan tas atau tempat membawa barang belanjaan dari rumah, karena sejak tanggal 25 April 2019 Bupati Tanah Bumbu telah mengeluarkan surat terkait pengurangan sampah plastik menyusul beberapa kabupaten/kota di Kalsel yang lebih dulu memberlakukan aturan tersebut.
"Mohon maaf pak, ada bawa tas belanjaan sendiri ? Karena kami tak menyediakan kantong plastik seperti biasanya, ada peraturan dari Bupati Tanah Bumbu," ungkap seorang pelayan di satu minimarket di kawasan Kecamatan Simpang Empat.
Ditambahkan oleh pelayan minimarket itu, tak disediakannya kantong plastik oleh pihak minimarket terkait pengurangan sampah plastik.
"Namun di beberapa minimarket masih ada yang menyediakan kantong plastik," tambah pelayan itu.
Aturan untuk pengurangan sampah plastik ini tampaknya tak berlaku di banyak kios belanjaan milik warga lokal yang masih tetap menyediakan kantong plastik karena kebanyakan para pembeli datang tanpa membawa tempat belanjaan terutama para bapak. (Red)
Tags:
Ekonomi
