Terkait pemberitaan di Jurnalisia Online terkait Bank Mega Batulicin pada tanggal 29 April 2019 berjudul 'Uang Nasabah Bank Mega Ditilep Mantan Karyawan', mendapat tanggapan dari manajemen Bank Mega, Selasa (07/05/19).
Rilis yamg disampaikan oleh manajemen Bank Mega adalah sebagai berikut; "dapat kami sampaikan bahwa pegawai yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut telah mengundurkan diri (bukan dipecat atau diberhentikan) dari Bank Mega sejak tanggal 1 Oktober 2018 atas permintaan yang bersangkutan dan pengunduran diri tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kasus dimaksud.
"Selanjutnya berkenaan dengan titipan setoran dari Bapak H. Basran (bukan H. Sabran sebagaimana tertulis di berita) kepada eks karyawan Bank Mega yang dipermasalahkan, yakni masing-masing sejumlah Rp. 57,4 juta dan Rp. 70 juta, menurut catatan dalam sistem kami, telah disetorkan ke rekening Bapak H. Basran pada tanggal 25/07/2016 sebesar Rp. 57,4 juta dan tanggal 25/06/2018 sebesar Rp. 70 juta yang digunakan sebagai penurunan outstanding atau sisa pinjaman PRK H. Basran selaku debitur Bank Mega." (Red)
Tags:
Ekonomi
