![]() |
| insert : Mahruri, SE, Ketua Komisi Pemilu Tanah Bumbu |
Terkait adanya petugas dari pelaksana Pemilu 2019 yang mengalami sakit dan meninggal dunia dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pemilu RI memerintahkan ke Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Tanah Bumbu untuk melakukan pendataan dan pemberkasan agar dapat diberikan santunan.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Mahruri, SE, Jumat (10/05/19).
Menurut Mahruri, SE pihaknya telah melaksanakan perintah tersebut yakni pendataan dan pemberkasan termasuk kronologis terhadap para korban yang dirawat berapa lama dan di rumah sakit mana.
Menurut Mahruri, SE pihaknya telah melaksanakan perintah tersebut yakni pendataan dan pemberkasan termasuk kronologis terhadap para korban yang dirawat berapa lama dan di rumah sakit mana.
Terdapat sebanyak 14 petugas pelaksana Pemilu 2019 di Tanah Bumbu yang menderita sakit ketika melaksanakan tugasnya, dan yang meninggal dunia sebanyak 3 orang diantaranya 1 Petugas Linmas di Kecamatan Batulucin, dan 2 Petugas dari KPPS Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Angsana.
Adapun maksimal santunan yang akan diberikan Komisi Pemilu RI kepada para korban maksimal adalah; untuk yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta, cacat permanen sebesar Rp 30.8 juta, luka berat Rp 16.5 juta dan luka sedang sebesar Rp 8.25 juta.
"Penentuan penilaian tergantung dari Komisi Pemilu RI seperti apa yang jelas upaya kita dari Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melaporkan semua itu, korban-korban itu kita laporkan semua," ungkap Mahruri, SE. (Red)
Tags:
Sosial

