Uang Nasabah Bank Mega 'Ditilep' Mantan Karyawan


Adalah seorang warga Kecamatan Simpang Empat bernama H. Sabran yang berprofesi sebagai pedagang perhiasan emas, merasa ditelantarkan dan dirugikan oleh pihak Bank Mega yang berkantor di Kecamatan Simpang Empat.

Kerugian yang dialami oleh H. Sabran ini bermula karena ulah seorang karyawan Bank Mega berinisial Ikb yang sudah dipecat oleh pihak bank tersebut. Uang setoran yang dititipkan oleh H. Sabran ke Mantan Karyawan itu dipakai oleh yang bersangkutan atas nama H. Sabran, diduga memalsukan legalitas terkait H. Sabran seperti tanda tangan.

Akibat ulah Mantan Karyawan Bank Mega tersebut H. Sabran tak dapat mengambil uangnya di bank karena saldo dalam kondisi kosong. Padahal rekening yang dimiliki H. Sabran itu juga terkait dengan pinjamannya di Bank Mega sebesar Rp 520 juta yang dipergunakannya untuk buka usaha.

H. Sabran mengaku sudah menyetor ke rekeningnya sebesar Rp 57.400.00, selanjutnya sebesar Rp 70.000.000, sedangkan penarikan (debit) sebesar Rp. 35.000.000, namun ketika akan melakukan debit oleh pihak bank diperlihatkan saldo dalam kondisi kosong.

Kerugian H. Sabran tak berhenti pada ditilepnya isi saldo oleh Mantan Karyawan Bank Mega itu, pihak bank juga tak mau tahu terkait kelakukan Mantan Karyawannya itu, begitu ada masalah dengan nasabah malah memecat karyawannya itu, dan permintaan H. Sabran agar terkait utang pun agar dihentikan sementara tak digubris.

"Selama kurun waktu sekira 4 bulan ini saya tetap membayar angsuran utang ke Bank Mega berikut bunganya sebesar 17 persen, padahal saya minta agar pihak bank mengehntikan sementara perihal angsuran ini tapi tak digubris," ungkap H. Sabran.

Beberapa Kru Media ketika mendatangi Bank Mega untuk konfirmasi kepada pimpinannya, oleh seorang petugas keamanan bernama Denny Albar mengatakan kalau pimpinannya sedang tak berada di tempat, dan pimpinannya pun tak bersedia ketemu Kru Media sebelum ketemu dengan H. Sabran. (Red)
Lebih baru Lebih lama