Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atas sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Tanah Bumbu, dilaksanakan di Ruang Rapat Bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu, Rabu (24/04/19).
Hadir Wakil Bupati Tanah Bumbu, Ready Kambo, Bc, Hk, Perwakilan Dinas Kehutanan Propinsi Kalsel, Ahmad Jajuli, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Endah, para Kepala SKPD, Camat se Tanah Bumbu, Kepala Desa dan para Perwakilan Perusahaan Daerah.
Dalam Sambutannya Bupati Tanah Bumbu melalui Wakil Bupati Tanah Bumbu mengatakan sangat menyambut baik dan mengapresisasi dilaksanakannya sosialisasi ini karena kegiatan ini sangat penting untuk penyelesaian penguasaan tanah yang masih dalam status sengketa.
Adapun penyampaian materi sosialisasi dilakukan oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan Propinsi Kalsel, dan materi yang disampaikan yaitu dasar hukum PPTKH TORA, tujuan, prinsip, kriteria pemanfaatan bidang tanah, kriteria pemohon, kriteria alokasi, progres, ketentuan penyelesaian dan seputar perhutanan sosial. (Andre)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.