Setelah pencoblosan Pemilu 2019 terutama di wilayah Kabupaten Kotabaru setelah perhitungan surat suara di setiap TPS yang ada di desa-desa sudah selesai, kemudian dilakukan perhitungan ulang surat suara di setiap kecamatan.
Saat ini masih dilakuka perhitungan surat suara di Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara, Kamis (25/04/19). Terdapat beberapa kendala keterlambatan penghitungan surat suara yang seharusnyanya di hitung kembali pada tanggal 18 April 2019 lalu ternyata baru bisa dilaksanakan pada 20 April 2019 di Kantor Kecamatan.
Satu diantara kendala itu dikarenakan keterlambatan penyerahan logistik kotak suara dan surat suara dari TPS-TPS di desa ke PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Pulau Laut Utara, serta penyimpanan tempat kotak suara di Kantor Kecamatan yang tidak bisa menampung logistik sebanyak 339 TPS.
Menurut Krtua PPK Pulau Laut Utara, Rahmad Murni, pihaknya sudah mengupayakan semaksimal mungkin, bahkan sudah ada 3 tempat perhitungan suara yang disediakan di halaman Kantor Kecamatan, belum lagi ada masalah di satu perhitungan itu akan menghambat percepatan penyelesaian perhitungan surat suara, ini juga merupakan kendala bagi mereka.
Selain tu juga kendala seperti faktor cuaca hujan, tidak ada tempat yang luas seperti gedung, petugas PPK yang hanya berjumlah 5 orang saja yang bekerja sehingga tidak maksimal.
Dalam hai ini PPK diharapkan penyelesaian keseluruhan perhitungan suara di wilayah Kecamatan Pulau Lau Utara sampai batas waktu tanggal 4 Mei 2019 yang ditentukan oleh Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Kotabaru.
Terdapat 11 desa yang belum dilakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 antara lain Desa Kotabaru Hilir (meneruskan), Hilir Muara, Dirgahayu, Semayap, Sarang Tiung, Sigam, Kotabaru Tengah, Baharu Utara, Kotabaru Hulu, Desa Rampa dan Baharu Selatan dengan jumlah 270 TPS dan 1.350 Kotak Suara. (Anto)
Tags:
Politik
