![]() |
| M. Erfan, S.Ag, M.Hum, Ketua Bawas Pemilu Kotabaru |
Kasus pelanggaran Pemilu yang sedang ditangani Bawas Pemilu 2019 Kotabaru antara lain Kasus Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada tanggal 13 April 2019 yang dilakukan oleh Caleg PAN Nomor Urut 5 Dapil 1 atas nama Agus Supian, SH, dengan dugaan pelanggaran adanya kegiatan pembagian bahan Sembako di Desa Rampa.
Bawas Pemilu dan Gakkumdu Kotabaru sudah melakukan pembahasan pertama dengan kesimpulan meregistrasi dan temuan memenuhi syarat formil dan materil dan selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap terlapor, saksi, dan/atau ahli untuk klarifikasi. Setelah selesai klarifikasi Bawas Pemilu menyusun kajian atas temuan dugaan tindak pidana Pemilu.
Selanjutnya Gakkumdu Kotabaru melakukan Pembahasan kedua untuk membahas kajian Pengawas Pemilu dan laporan hasil penyelidikan, dengan menyimpulkan temuan apakah merupakan tindak pidana Pemilu atau bukan tindak pidana Pemilu. Apabila temuan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan kesimpulan pada pembahasan pertama dinyatakan terdapat dugaan tindak pidana Pemilu, Bawas Pemilu Kotabaru akan meneruskan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Penyidik.
Selanjutnya Gakkumdu Kotabaru melakukan Pembahasan kedua untuk membahas kajian Pengawas Pemilu dan laporan hasil penyelidikan, dengan menyimpulkan temuan apakah merupakan tindak pidana Pemilu atau bukan tindak pidana Pemilu. Apabila temuan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan kesimpulan pada pembahasan pertama dinyatakan terdapat dugaan tindak pidana Pemilu, Bawas Pemilu Kotabaru akan meneruskan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Penyidik.
Kasus Laporan Dugaan Politik Uang dari Muhammad Akhyat seorang Caleg dari PKS Dapil 4 yang dilakukan oleh Hadri dan Mulyono untuk mengkampanyekan seorang Caleg dari PDIP atas nama Syairi Mukhlis yang terjadi di desa Si Ayuh dan Desa Bungkukan Kecamatan Kelumpang Barat.
Menurut Ketua Bawas Pemilu Kotabaru, Muhammad Erfan, S.Ag, M.Hum, pihaknya sudah melakukan pembahasan pertama bersama Gakkumdu Kotabaru dengan kesimpulan meregistrasi laporan karena telah memenuhi syarat formil dan materil dan sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi untuk klarifikasi. Selanjutnya Kamis depan akan memanggil pihak terlapor untuk diminta klarifiikasi. (dbg/rel)
Tags:
Politik

