Bahaya, Mengendarai Sepeda Motor Dengan Pegang Grip Gas Terbalik


Berkendara di jalan raya menggunakan sepeda motor sudah pasti memiliki risiko, apalagi dengan kecepatan tinggi, biker bisa saja ditabrak, menabrak, terjatuh sendiri, dan lainnnya.
Apalagi jika berkendara dengan gaya baru, seperti yang dilakukan beberapa remaja khususnya wanita di Kotabaru, mereka mengemudikan stang sepeda motornya dan memutar grip gas dengan posisi tangan terbalik, atau telapak tangan mengarah ke atas.

Entah apa maksud dari para remaja ini, meniru gaya berkendara dengan gaya telapak tangan mengarah ke atas, mungkin saja mereka sudah merasa mahir mengendarai sepeda motor, padahal jika dilihat dari aspek safety (keselamatan) maka gaya berkendara seperti ini sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan baik bagi pengendara itu sendiri maupun bagi orang lain.

Mari kita berandai-andai, jika saat berkendara kita memegang grip gas motor secara terbalik, kemudian secara mendadak kita ingin berhenti, apakah yang terjadi ? Tentu kita akan sangat sulit mengendalikan sepeda motor kita, karena jika memegang grip gas secara terbalik tangan kita tidak memiliki kekuatan, karena tumpuan hanya hanya pada jari.

Selain itu kita berkendara di jalan yang kurang baik (berlubang), maka pegangan tangan kita akan sangat mudah terlepas dari grip gas motor, karena tumpuannya tidak kuat, selain itu kita akan sulit menjaga keseimbangan terutama jika ada benturan.

Percakapan Kru Jurnalisia dengan seorang remaja warga Desa Semayap, sebut saja namanya indah, remaja ini gemar berkendara dengan gaya memegang grip motor secara terbalik, karena menurutnya terlihat lebih keren dan asik, dan juga kalau siang hari untuk menghindari kulit tangan, jari dari sinar matahari.

Pemerintah sesungguhnya telah  membuat aturan terkait atauran berlalulintas, seperti tertuang dalam UU Nomor 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, disana jelas dikatakan  bahwa setiap yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara, atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. 

Karena itu baiklah kita selaku orangtua, para pendidik, para tokoh agama dan tokoh masyarakat serta dinas terkait agar tak jemu-jemu mengingatkan para generasi milenial yang masih berkendara dengan cara yang salah dan tidak normal, agar segera mengubah kebiasaan berkendara dengan benar, baik dan aman, menyesal kemudian tiada guna. (RNS)
Lebih baru Lebih lama