Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Kotabaru, Sabtu (02/03/19), melakukan sortir dan pelipatan kertas suara untuk Pemilu 2019.
Dilakukan di dua tempat; komplek kantor Komisi Pemilu dan Gedung Ex lapangan Badminton milik Disnakertrans.
Menurut Ketua Komisi Pemilu, Zainal Abidin, sortir dan pelipatan kertas suara ini ditargetkan akan berlangsung selama 10 hari dengan jumlah petugas 150 orang, sedang jumlah surat suara yang akan disortir dan dilipat lebih dari 1 juta surat suara, terdiri dari surat suara Pilpres, DPR RI, DPP, DPRD I dan DPRD II.
"Sesuai dengan target kami kegiatan sortir dan pelipatan ini berlangsung selama 19 hari, jadi setiap petugas dalam 1 hari harus mampu menyortir serta melipat sebanyak seribu suara, dan hari ini fokus untuk melipat surat suara DPR RI," ungkap Zainal Abidin.
Lebih lanjut Zainal mengatakan, penyortiran dan pelipatan dilakukan per jenis dan macam surat suara, untuk menghindari potensi tertukar dan tercampur, misal petugas akan menyortir dan melipat kertas suara dimulai dari surat suara DPR RI, DPD, DPRD I, Pilpres dan DPRD II.
Di tempat yang sama, Komisioner Bawas Pemilu Kotabaru, Ahmad Gafuri mengatakan pihaknya menurunkan tim untuk melakukan pengawasan dan pendampingan selama proses penyortiran dan pelipatan kertas suara ini berlangsung.
"Setiap hari kami menugaskan 4 orang untuk melakukan pengawasan dan pemantauan, kami tugaskan mulai jam 08.00 sampai 17.00 WITa, kami ingin memastikan surat suara yang disortir dan dilipat sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," pungkas Ahmad Gafuri.
Sebagai informasi, jumlah surat suara yang akan disortir dan dilipat adalah sebagai berikut; surat suara Presiden dan Wakil Oresiden sebanyak 227.599, surat suara DPD RI sebanyak 227.599, surat suara DPR RI dapil 2 Kalimantan Selatan sebanyak 227.599, surat suara DPRD I Dapil 6 Kalimantan Selatan sebanyak 227.599 dan DPRD II Kotabaru, Dapil 1 sebanyak 82.401, dapil 2 sebanyak 41.482, dapil 3 sebanyak 44.796 dan dapil 4 sebanyak 62.922. (RNS)
Tags:
Politik
